MA Iran Batalkan Hukuman Mati Seorang Pria, Namun Telanjur Dieksekusi

Rabu, 07 Juli 2021 - 10:31 WIB
loading...
A A A
Media-media mainstream Iran tidak melaporkan kekacauan hukum yang dialami napi tersebut. Pemerintah juga belum berkomentar.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan eksekusi mati terhadap napi itu dilakukan saat banding sedang berlangsung di Mahkamah Agung Iran, yang tidak mengeluarkan hak veto terhadap hukuman mati sampai setelah pelaksanaan eksekusi matinya.

Kejadian aneh ini sekali lagi menyoroti fenomena jumlah eksekusi di Iran, yang diyakini paling banyak mengeksekusi orang per kapita. Iran bersikeras bahwa jumlah eksekusi yang dituduhkan oleh kelompok HAM “dibesar-besarkan", dan bahwa eksekusi hanya dilakukan setelah proses peradilan yang panjang.

Aktivis HAM Iran Shahpour Azad mengatakan kepada Sky News Arabia: "Kisah tentang pemuda ini yang keputusan eksekusinya dibatalkan oleh pengadilan [Mahkamah Agung] hampir setahun setelah implementasinya, merangkum kedalaman dan gravitasi dari tragedi itu."

"Rezim berdarah ini bahkan bertentangan dengan hukumnya, dalam konteks pencariannya untuk memuaskan rasa laparnya akan pembunuhan, eksekusi, pengambilan nyawa tak berdosa dan memaksakan dominasinya atas masyarakat," ujarnya.

Aktivis Iran, Faryal Moeini, mengatakan kepada Sky News Arabia: “Eksekusi adalah inti dari metodologi rezim Iran, dan itu adalah filosofi yang berkuasa dan metode untuk memperluas kontrol absolut, yang menjelaskan penerapan ekstensif hukuman ini, karena merupakan salah satu senjata otoriter terpentingnya untuk menyebarkan teror dan ketakutan di antara orang-orang, dan memastikan kelangsungan hidupnya.”

Menurut laporan Amnesty International tentang eksekusi di dunia untuk tahun 2020, Iran adalah satu-satunya negara yang mengeksekusi anak-anak.

Menurut laporan itu, setidaknya tiga anak di bawah 18 tahun dieksekusi di Iran tahun lalu, dan eksekusi mereka bertentangan dengan Konvensi Internasional tentang Hak Anak.

Amnesty International mengatakan bahwa salah satu dari ketiganya, yang dieksekusi di Penjara Kota Saqqaz pada April 2020, mengalami cacat mental.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)