MA Iran Batalkan Hukuman Mati Seorang Pria, Namun Telanjur Dieksekusi

Rabu, 07 Juli 2021 - 10:31 WIB
loading...
MA Iran Batalkan Hukuman...
Mahkamah Agung Iran membatalkan hukuman mati seorang narapidana, namun telanjur dieksekusi mati. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
A A A
TEHERAN - Mahkamah Agung (MA) Iran membatalkan hukuman mati seorang narapidana (napi) pria Kurdi yang dijatuhkan pengadilan yang lebih rendah. Namun, napi yang dituduh terlibat perdagangan narkoba itu sudah telanjur dieksekusi sepuluh bulan lalu.

Keluarga napi mengungkap kekacauan hukum itu kepada media Kurdi, Rudaw, pada hari Minggu. Mereka telah mengajukan pengaduan untuk mencari keadilan baginya.

Baca juga: Analis: Jet Tempur Siluman FC-31 China Meniru F-35 AS, Bukan Tandingan

“Dua minggu lalu, sebuah surat dikirim ke saudara-saudara Khedir Qavidel, mengatakan agar mengunjungi kami [di kantor kejaksaan Urmia]supayasaudaramu dibebaskan. Surat ini datang setelah 10 bulan berlalu sejak eksekusi Khedir Qavidel,” kata seorang kerabat dekat Qavidel, yang memilih berbicara secara anonim karena alasan keamanan.

"Mereka [para pejabat] memberi tahu mereka [saudara-saudara Qavidel] bahwa hukuman mati saudaramu tidak disetujui oleh Mahkamah Agung, [tapi] dia telah dieksekusi," ujar kerabat tersebut.

"Mereka [para pejabat] mengatakan kepada mereka [saudara-saudara Qavidel] bahwa Anda bisa mendapatkan kompensasi finansial [untuk darahnya], tetapi mereka mengatakan kami tidak membutuhkan kompensasi finansial. Kami hanya ingin tahu mengapa dia dieksekusi sebelum hukumannya disetujui oleh Mahkamah Agung."

Kerabat itu mencatat bahwa saudara-saudara Qavidel telah mengajukan keluhan, mencari keadilan.

Qavidel, pria asal Sardasht, ditangkap sekitar delapan tahun lalu atas tuduhan terkait perdagangan narkoba dengan beberapa orang lainnya. Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan lokal dan hukuman gantungnya dilakukan di Penjara Pusat Urmia pada September 2020.

"Ada banyak konflik dalam berkasnya; mereka menulisnya setiap kali dengan cara yang berbeda, dan keluarganya ingin tahu mengapa mereka melakukan itu. Mereka ingin menjatuhkan hukuman mati setiap kali secara berbeda," imbuh kerabat tersebut.

Baca juga: Diktator Belarusia Lukashenko: Seluruh Dunia Berlutut pada Yahudi

Media-media mainstream Iran tidak melaporkan kekacauan hukum yang dialami napi tersebut. Pemerintah juga belum berkomentar.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan eksekusi mati terhadap napi itu dilakukan saat banding sedang berlangsung di Mahkamah Agung Iran, yang tidak mengeluarkan hak veto terhadap hukuman mati sampai setelah pelaksanaan eksekusi matinya.

Kejadian aneh ini sekali lagi menyoroti fenomena jumlah eksekusi di Iran, yang diyakini paling banyak mengeksekusi orang per kapita. Iran bersikeras bahwa jumlah eksekusi yang dituduhkan oleh kelompok HAM “dibesar-besarkan", dan bahwa eksekusi hanya dilakukan setelah proses peradilan yang panjang.

Aktivis HAM Iran Shahpour Azad mengatakan kepada Sky News Arabia: "Kisah tentang pemuda ini yang keputusan eksekusinya dibatalkan oleh pengadilan [Mahkamah Agung] hampir setahun setelah implementasinya, merangkum kedalaman dan gravitasi dari tragedi itu."

"Rezim berdarah ini bahkan bertentangan dengan hukumnya, dalam konteks pencariannya untuk memuaskan rasa laparnya akan pembunuhan, eksekusi, pengambilan nyawa tak berdosa dan memaksakan dominasinya atas masyarakat," ujarnya.

Aktivis Iran, Faryal Moeini, mengatakan kepada Sky News Arabia: “Eksekusi adalah inti dari metodologi rezim Iran, dan itu adalah filosofi yang berkuasa dan metode untuk memperluas kontrol absolut, yang menjelaskan penerapan ekstensif hukuman ini, karena merupakan salah satu senjata otoriter terpentingnya untuk menyebarkan teror dan ketakutan di antara orang-orang, dan memastikan kelangsungan hidupnya.”

Menurut laporan Amnesty International tentang eksekusi di dunia untuk tahun 2020, Iran adalah satu-satunya negara yang mengeksekusi anak-anak.

Menurut laporan itu, setidaknya tiga anak di bawah 18 tahun dieksekusi di Iran tahun lalu, dan eksekusi mereka bertentangan dengan Konvensi Internasional tentang Hak Anak.

Amnesty International mengatakan bahwa salah satu dari ketiganya, yang dieksekusi di Penjara Kota Saqqaz pada April 2020, mengalami cacat mental.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur Bahrain
AS Kembali Serang Iran,...
AS Kembali Serang Iran, IRGC Balas Gempur Pasukan Amerika
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Tolak Klaim AS, Iran...
Tolak Klaim AS, Iran Tegaskan Aset yang Dicairkan Tidak untuk Beli Produk Pertanian Amerika
Iran Tuduh NATO Terlibat...
Iran Tuduh NATO Terlibat Perang Gabungan AS-Israel Gara-gara Pengakuan Sekjen Mark Rutte
Mengapa Gol Iran ke...
Mengapa Gol Iran ke Gawang Mesir Dianulir? Ini Penjelasan Aturan Offside di Piala Dunia 2026
Gelombang Panas Dahsyat...
Gelombang Panas Dahsyat Landa Eropa, Picu Lebih dari 200 Kematian di Spanyol dan Prancis
Ngeri! Suhu Paris Lebih...
Ngeri! Suhu Paris Lebih Panas daripada Makkah
Rekomendasi
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Berita Terkini
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur Bahrain
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Lebih dari 50.000 Orang...
Lebih dari 50.000 Orang Dilaporkan Hilang akibat Gempa Venezuela
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved