Irlandia Kutuk 'Aneksasi de Facto' Israel Atas Palestina

Jum'at, 28 Mei 2021 - 05:31 WIB
loading...
A A A
Namun, sebuah amandemen mosi yang berusaha untuk menjatuhkan sanksi pada Israel dan mengusir duta besar Israel gagal lolos.



Sebelumnya pada hari Selasa, Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney mengatakan bahwa mosi adalah sinyal yang jelas dari kedalaman perasaan di seluruh Irlandia.

“Skala, kecepatan, dan sifat strategis tindakan Israel pada perluasan pemukiman dan maksud di baliknya telah membawa kami ke titik di mana kami harus jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ini adalah aneksasi de facto,” kata Coveney, dari partai kanan-tengah Fine Gael, kepada parlemen.

“Ini bukanlah sesuatu yang saya, atau dalam pandangan saya, badan ini, katakan dengan enteng. Kami adalah negara Uni Eropa pertama yang melakukannya. Tapi itu mencerminkan keprihatinan besar yang kami miliki tentang maksud dari tindakan tersebut dan tentu saja, dampaknya,” ujarnya.

Sebagian besar negara dan hukum internasional memandang permukiman yang dibangun Israel di wilayah yang direbut dalam perang 1967 sebagai ilegal dan sebagai penghalang perdamaian dengan Palestina.

Coveney, yang telah mewakili Irlandia di Dewan Keamanan PBB dalam perdebatan tentang Israel dalam beberapa pekan terakhir, bersikeras menambahkan kecaman atas serangan roket baru-baru ini terhadap Israel oleh kelompok Palestina Hamas sebelum dia menyetujui dukungan pemerintah untuk mosi tersebut.



"Tindakan teror oleh Hamas dan kelompok militan lainnya dalam menembakkan roket tanpa pandang bulu ke Israel tidak bisa dan tidak boleh dibenarkan," ucap Coveney.

Sinn Fein, partai berhaluan kiri, menolak untuk mendukung amandemen pemerintah yang mengutuk serangan Hamas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)