Irlandia Kutuk 'Aneksasi de Facto' Israel Atas Palestina

Jum'at, 28 Mei 2021 - 05:31 WIB
loading...
Irlandia Kutuk Aneksasi de Facto Israel Atas Palestina
Irlandia kutuk aneksasi de facto Israel atas Palestina. Foto/Ilustrasi
A A A
DUBLIN - Parlemen Irlandia telah mengeluarkan mosi yang mengutuk "aneksasi de facto" tanah Palestina oleh otoritas Israel . Mosi, yang diajukan oleh partai oposisi Sinn Fein, disahkan pada Rabu setelah menerima dukungan lintas partai.

Ini menjadikan Irlandia negara Uni Eropa (UE) pertama yang menggunakan frasa "aneksasi de facto" dalam kaitannya dengan tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Setelah pemungutan suara, pemimpin Sinn Fein Mary Lou MacDonald mengatakan di Twitter bahwa mosi harus menandai konfrontasi baru yang tegas dan konsisten atas kejahatan Israel terhadap Palestina.

Duta Besar Palestina untuk Irlandia, Jilan Wahba Abdalmajid mengatakan, mosi itu adalah dukungan besar untuk Palestina saat dia memuji Irlandia.

"Mosi ini memberikan dukungan besar untuk masalah aneksasi de facto yang terjadi di Palestina," katanya kepada surat kabar The Times yang dinukil Al Jazeera, Jumat (28/5/2021).



"Sedang terjadi. Irlandia adalah negara UE pertama yang mengambil posisi seperti itu," imbuhnya.

John Brady, juru bicara Sinn Fein untuk urusan luar negeri, memuji mosi tersebut sebagai bersejarah dan mengatakan dia berharap negara lain akan mengikuti jejak Irlandia.

"Ini adalah titik awal," kata Brady dalam sebuah video yang diposting di Twitter, menambahkan bahwa fokus harus bergeser untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas tindakan ilegal di bawah hukum internasional.

"Sekarang perlu ada konsekuensi pada Israel untuk memastikan bahwa mereka tidak dapat terus bertindak dengan impunitas yang dirasakan atas pelanggaran hak asasi manusia pada rakyat Palestina," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)