Dewan HAM: Serangan Terbaru Israel ke Gaza Masuk Kategori Kejahatan Perang
Kamis, 27 Mei 2021 - 21:58 WIB
loading...
Kepala HAM PBB, Michelle Bachelet mengatakan bahwa serangan mematikan Israel di Gaza mungkin merupakan kejahatan perang. Foto/REUTERS
A
A
A
JENEWA - Kepala HAM PBB, Michelle Bachelet mengatakan bahwa serangan mematikan Israel di Gaza mungkin merupakan kejahatan perang. Hamas, ucapnya, juga telah melanggar hukum humaniter internasional dengan menembakkan roket ke Israel.
Bachelet mengatakan, kantornya telah memverifikasi kematian 270 warga Palestina di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur, termasuk 68 anak, selama kekerasan bulan ini. Baca juga: Jangan Salah Paham, Ini Perbedaan Yahudi, Israel dan Zionis
Dia menuturkan, sebagian besar korban tewas di Gaza, di mana Israel menjadikan kota itu sebagai sasaran serangan selama 11 hari, berakhir dengan gencatan senjata. Sementara roket Hamas telah menewaskan 10 orang di sisi Israel.
Berbicara dalam sesi khusus Dewan HAM PBB, Bachelet mengatakan bahwa konflik meletus setelah Hamas menuntut pasukan Israel meninggalkan kompleks al-Aqsa di Yerusalem Timur dan kemudian meluncurkan roket ke arah Israel.
"Serangan roket tanpa pandang bulu merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum humaniter internasional. Israel menanggapi dengan serangan udara intens di Gaza, termasuk penembakan, rudal dan serangan dari laut, menyebabkan kerusakan infrastruktur sipil dan kematian yang meluas," katanya.
Bachelet mengatakan, kantornya telah memverifikasi kematian 270 warga Palestina di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur, termasuk 68 anak, selama kekerasan bulan ini. Baca juga: Jangan Salah Paham, Ini Perbedaan Yahudi, Israel dan Zionis
Dia menuturkan, sebagian besar korban tewas di Gaza, di mana Israel menjadikan kota itu sebagai sasaran serangan selama 11 hari, berakhir dengan gencatan senjata. Sementara roket Hamas telah menewaskan 10 orang di sisi Israel.
Berbicara dalam sesi khusus Dewan HAM PBB, Bachelet mengatakan bahwa konflik meletus setelah Hamas menuntut pasukan Israel meninggalkan kompleks al-Aqsa di Yerusalem Timur dan kemudian meluncurkan roket ke arah Israel.
"Serangan roket tanpa pandang bulu merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum humaniter internasional. Israel menanggapi dengan serangan udara intens di Gaza, termasuk penembakan, rudal dan serangan dari laut, menyebabkan kerusakan infrastruktur sipil dan kematian yang meluas," katanya.
Lihat Juga :