UU Baru Melarang Jilbab untuk Pegawai Negeri Sipil di Jerman
Minggu, 09 Mei 2021 - 04:02 WIB
loading...
Perempuan Muslim memakai jilbab. Foto/Anadolu
A
A
A
BERLIN - Majelis tinggi parlemen Jerman menyetujui Undang-undang (UU) kontroversial yang melarang pegawai publik mengenakan simbol ideologis atau agama saat bekerja.
Berbagai asosiasi Muslim mengkritik langkah tersebut dan mengatakan undang-undang tersebut diperkenalkan tergesa-gesa oleh pemerintah tanpa konsultasi sebelumnya dengan komunitas agama di Jerman.
"Perubahan legislatif ini memberi otoritas negara satu instrumen yang dapat mereka gunakan untuk melarang pegawai negeri sipil (PNS) mengenakan jilbab atau kerudung," ungkap Dewan Koordinasi Muslim Jerman (KRM) menambahkan bahwa UU ini akan merusak kebebasan beragama.
Baca juga: Puing Roket China Melayang Liar di Atas Selandia Baru, Indonesia Perlu Waspada
"Dalam praktiknya, UU itu terutama akan mempengaruhi wanita Muslim yang mengenakan jilbab, terlepas dari kelayakan atau kualifikasi mereka," papar dewan tersebut.
Baca juga: China Jamin Roket yang Jatuh 'Sangat Rendah' Risikonya Merusak di Bumi
Berbagai asosiasi Muslim mengkritik langkah tersebut dan mengatakan undang-undang tersebut diperkenalkan tergesa-gesa oleh pemerintah tanpa konsultasi sebelumnya dengan komunitas agama di Jerman.
"Perubahan legislatif ini memberi otoritas negara satu instrumen yang dapat mereka gunakan untuk melarang pegawai negeri sipil (PNS) mengenakan jilbab atau kerudung," ungkap Dewan Koordinasi Muslim Jerman (KRM) menambahkan bahwa UU ini akan merusak kebebasan beragama.
Baca juga: Puing Roket China Melayang Liar di Atas Selandia Baru, Indonesia Perlu Waspada
"Dalam praktiknya, UU itu terutama akan mempengaruhi wanita Muslim yang mengenakan jilbab, terlepas dari kelayakan atau kualifikasi mereka," papar dewan tersebut.
Baca juga: China Jamin Roket yang Jatuh 'Sangat Rendah' Risikonya Merusak di Bumi
Lihat Juga :