2 Tokoh HTS Ditunjuk sebagai Pejabat Penting pada Pemerintahan Transisi Suriah

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:36 WIB
loading...
2 Tokoh HTS Ditunjuk...
Tokoh HTS mendominasi kabinet pemerintahan transisi Suriah. Foto/X/@NafeesHamid
A A A
DAMASKUS - Penguasa baru Suriah telah menunjuk seorang menteri luar negeri dan pertahanan. Itu dilakukan ketika mereka berupaya membangun hubungan internasional dua minggu setelah Bashar al-Assad digulingkan.

Komando Umum yang berkuasa menunjuk Asaad Hassan al-Shibani sebagai menteri luar negeri. Kantor berita SANA melaporkan seorang sumber di pemerintahan baru mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa langkah ini "diambil sebagai respons atas aspirasi rakyat Suriah untuk membangun hubungan internasional yang membawa perdamaian dan stabilitas".

Murhaf Abu Qasra diangkat menjadi menteri pertahanan dalam pemerintahan sementara, seorang sumber resmi mengatakan kepada Reuters. Abu Qasra, yang juga dikenal dengan nama samaran Abu Hassan 600, adalah tokoh senior dalam kelompok Hayat Tahrir al-Sham (HTS), yang memimpin pasukan oposisi yang mengusir al-Assad.

Al Jazeera melaporkan dari Damaskus, mengatakan Abu Qasra dan al-Shibani "sangat dekat" dengan pemimpin HTS Ahmed al-Sharaa. "Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah HTS membentuk pemerintahannya sendiri atau pemerintahan Suriah," katanya.



"Sejauh ini, 14 menteri telah ditunjuk, dan semuanya adalah sekutu dekat atau teman al-Sharaa."

Al-Sharaa, penguasa de facto baru Suriah, telah terlibat aktif dengan delegasi asing sejak memangku jabatan, termasuk menjamu utusan Suriah untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diplomat senior Amerika Serikat.

Ia mengatakan fokus utamanya adalah pada rekonstruksi dan mencapai pembangunan ekonomi dan bahwa ia tidak tertarik terlibat dalam konflik baru.

Pejuang oposisi Suriah merebut kendali Damaskus pada 8 Desember, memaksa Presiden al-Assad melarikan diri setelah lebih dari 13 tahun perang dan mengakhiri kekuasaan keluarganya selama puluhan tahun.

Pasukan di bawah komando al-Sharaa telah membentuk pemerintahan sementara selama tiga bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)