UU Baru Melarang Jilbab untuk Pegawai Negeri Sipil di Jerman

Minggu, 09 Mei 2021 - 04:02 WIB
loading...
UU Baru Melarang Jilbab...
Perempuan Muslim memakai jilbab. Foto/Anadolu
A A A
BERLIN - Majelis tinggi parlemen Jerman menyetujui Undang-undang (UU) kontroversial yang melarang pegawai publik mengenakan simbol ideologis atau agama saat bekerja.

Berbagai asosiasi Muslim mengkritik langkah tersebut dan mengatakan undang-undang tersebut diperkenalkan tergesa-gesa oleh pemerintah tanpa konsultasi sebelumnya dengan komunitas agama di Jerman.

"Perubahan legislatif ini memberi otoritas negara satu instrumen yang dapat mereka gunakan untuk melarang pegawai negeri sipil (PNS) mengenakan jilbab atau kerudung," ungkap Dewan Koordinasi Muslim Jerman (KRM) menambahkan bahwa UU ini akan merusak kebebasan beragama.

Baca juga: Puing Roket China Melayang Liar di Atas Selandia Baru, Indonesia Perlu Waspada

"Dalam praktiknya, UU itu terutama akan mempengaruhi wanita Muslim yang mengenakan jilbab, terlepas dari kelayakan atau kualifikasi mereka," papar dewan tersebut.

Baca juga: China Jamin Roket yang Jatuh 'Sangat Rendah' Risikonya Merusak di Bumi

Undang-undang baru tentang pakaian dan penampilan itu memungkinkan otoritas negara untuk melarang atau membatasi penggunaan tato, simbol, perhiasan, atau pakaian yang terlihat terkait agama, terlepas dari keyakinannya, saat pegawai negeri sedang bekerja atau sedang bertugas.

Baca juga: Bentrok dengan Polisi Israel di Yerusalem Timur, 200 Warga Palestina Terluka

Namun, tidak jelas apakah pihak berwenang dapat menggunakan undang-undang baru ini untuk menegakkan larangan umum jilbab bagi wanita Muslim.

Ketua Dewan Islam Burhan Kesici yang berbasis di Berlin mengatakan bahasa RUU itu terlalu kabur, yang dapat menyebabkan penerapan sewenang-wenang oleh pihak berwenang, melanggar hak-hak dasar perempuan Muslim yang bekerja di sektor publik.

Komisaris Senat Berlin untuk Integrasi dan Migrasi Katarina Niewiedzial juga mengkritik undang-undang tersebut. Dia menekankan bahwa undang-undang tersebut secara tidak adil menargetkan wanita Muslim.

"Undang-undang ini memberikan dasar untuk larangan berjilbab secara luas dan mengirimkan sinyal yang salah," papar dia.

Niewiedzial menggarisbawahi bahwa sesuai UU baru tersebut, perempuan Muslim tidak akan dapat menjalankan profesinya secara bebas atau bahkan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan di sektor publik.

Kementerian Dalam Negeri Jerman telah mengklaim undang-undang tersebut tidak akan memperkenalkan larangan umum bagi pegawai publik untuk mengenakan simbol atau pakaian agama di tempat kerja, tetapi akan membawa pembatasan dalam kasus-kasus luar biasa.

"Undang-undang yang mengatur penampilan pegawai negeri pada dasarnya menerapkan kewajiban konstitusional untuk menjaga netralitas ideologis dan agama negara," ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri Alina Vick pada konferensi pers di Berlin.

“Secara konkrit, ini berarti PNS tentunya bisa tetap memakai lambang dan busana agama, apapun agama yang dianutnya,” ungkap dia.

Vick mengatakan pemakaian pakaian dan simbol keagamaan hanya bisa dilarang dalam beberapa kasus luar biasa, seperti ketika negara menjalankan "otoritas publik" berhadapan dengan individu dalam pengertian hierarki klasik.

“Kalau tidak, simbol dan pakaian agama tentu saja masih bisa dipakai oleh PNS,” ungkap dia.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jenderal Jerman Ancam...
Jenderal Jerman Ancam Serang Dahsyat Rusia: Kami Siap Bertempur Malam Ini
Jenderal Jerman Duga...
Jenderal Jerman Duga Rusia Bakal Kerahkan Senjata Nuklir ke Luar Angkasa, Bisa Picu Kiamat Satelit
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
Proyek Jet Tempur FCAS...
Proyek Jet Tempur FCAS Prancis-Jerman Gagal, Pukulan Telak bagi Macron
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
AS Batal Kirim Rudal...
AS Batal Kirim Rudal Tomahawk ke Jerman Diduga Khawatir dengan Pembalasan Rusia
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Skandal Kerajaan, Putra...
Skandal Kerajaan, Putra dari Putri Mahkota Norwegia Divonis Penjara atas Tuduhan Pemerkosaan
Pentagon Rilis Dokumen...
Pentagon Rilis Dokumen UFO, Ada Piring Terbang di Atas Bandara Zimbabwe
Rekomendasi
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Berita Terkini
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Posisi Iran Jadi Pemenang,...
Posisi Iran Jadi Pemenang, Israel Tetap Berstatus Pecundang
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved