Bertanggung Jawab Atas Kudeta, AS Sanksi 10 Pejabat Myanmar

Jum'at, 12 Februari 2021 - 10:23 WIB
loading...
A A A
Tiga perusahaan yang disanksi oleh Washington adalah Myanmar Ruby Enterprise, Myanmar Imperial Jade Co. LTD, dan Cancri (Gems and Jewellery) Co. LTD. Ketiganya diidentifikasi oleh misi PBB di Myanmar pada 2019 sebagai bagian dari konglomerat MEHL.



Gedung Putih mengatakan sanksi tidak perlu permanen, mendesak militer Myanmar untuk segera memulihkan kekuasaan kepada pemerintah yang dipilih secara demokratis, mengakhiri keadaan darurat, membebaskan semua yang ditahan secara tidak adil, dan memastikan pengunjuk rasa damai tidak bertemu dengan kekerasan.

Presiden Joe Biden pada Rabu menyetujui perintah eksekutif untuk sanksi baru bagi mereka yang bertanggung jawab atas kudeta di Myanmar, yang menggulingkan pemerintah yang dipimpin sipil dan menahan pemimpin terpilih dan peraih Nobel Aung San Suu Kyi.



Pemerintahan Biden telah bekerja untuk membentuk respon internasional terhadap krisis tersebut.

John Lichtefeld, wakil presiden pada konsultan strategis yang berbasis di Washington The Asia Group, mengatakan pengumuman pada hari Kamis adalah pembukaan yang memberi tahu militer Myanmar. Ia menambahkan bahwa sanksi terhadap MEHL dan konglomerat MEC mungkin masih berlaku.

“Saya pikir ini adalah sinyal bagi militer (Myanmar) bahwa Amerika Serikat serius dan memiliki berbagai alat yang dapat digunakan. Cakupan aktor yang berpotensi terkena tatanan ini sangat luas, meski tatanan itu sendiri tidak secara langsung memberikan sanksi kepada individu atau entitas mana pun,” katanya.



Partai Aung San Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), memenangkan pemilu 2015 tetapi transisi ke demokrasi terhenti oleh kudeta yang menggulingkan pemerintahannya saat partai itu bersiap untuk memulai masa jabatan keduanya setelah menyapu pemilu 8 November.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2511 seconds (0.1#10.140)