Sanksi Kudeta, AS Blokir Militer Myanmar Akses Dana Pemerintah

Kamis, 11 Februari 2021 - 07:56 WIB
loading...
Sanksi Kudeta, AS Blokir...
Polisi Myanmar menyemprot demonstran yang menentang kudeta dengan meriam air. Foto/BBC
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden , mengumumkan langkah baru untuk menekan para pemimpin militer Myanmar untuk melepaskan kekuasaan dan memulihkan demokrasi di negara itu.

Biden mengatakan ia telah menyetujui perintah eksekutif yang akan membuka jalan pemberian sanksi terhadap para pemimpin militer Myanmar yang mengarahkan kudeta , bersama dengan anggota keluarga dekat mereka dan kepentingan bisnis terafiliasi.

"Kami akan mengidentifikasi target putaran pertama minggu ini," ujar Biden dalam sambutan singkat tentang Myanmar, yang juga dikenal sebagai Burma.

"Dan kami juga akan memberlakukan kontrol ekspor yang kuat. Kami membekukan aset AS yang menguntungkan pemerintah Burma, sambil mempertahankan dukungan kami untuk perawatan kesehatan, kelompok masyarakat sipil, dan bidang lain yang secara langsung menguntungkan rakyat Burma," imbuhnya seperti dikutip dari ABC News, Kamis (11/2/2021).



Selain itu, Biden juga mengatakan pemerintahannya akan memblokir jenderal militer Myanmar untuk mengakses dana pemerintah senilai USD1 miliar yang disimpan di AS. Biden juga mengatakan

Dalam kesempatan itu, Biden juga meminta militer Myanmar untuk melepaskan kekuasaan dan segera membebaskan para pemimpin dan aktivis pro demokrasi. Ia secara khusus menyerukan pembebasan pemimpin de facto Aung San Suu Kyi serta presiden Win Myint.

"Ketika protes tumbuh, AS akan terus menyerukan hentikan kekerasan terhadap mereka yang menutut hak demokratis mereka," ucap Biden.

"Dunia sedang menonton. Kami akan siap untuk memberlakukan tindakan tambahan dan kami akan terus bekerja dengan mitra internasional kami untuk mendesak negara lain bergabung dengan kami dalam upaya ini," sambungnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)