Indonesia Tak Nyaman dengan Sepak Terjang China di Laut China Selatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia menyatakan ketidaknyamanannya atas sepak terjang China di Laut China Selatan , termasuk undang-undang (UU)-nya yang memberi wewenang pasukan coast guard Beijing untuk menembak kapa asing di perairan tersebut.
Baca Juga: Dituduh Jadi Mata-mata, Inggris Usir Tiga Jurnalis China
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Wakil Laksamana Aan Kurni, memperingatkan bahwa UU baru China itu telah meningkatkan risiko "konflik limpahan" ke perairan teritorial Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, tempat perseteruan kedua negara di masa lalu.
“Dengan China menjadi lebih tegas di Laut China Selatan, dan mempertimbangkan tanggapan dari negara-negara besar yang berkepentingan di perairan tersebut, ada risiko eskalasi konflik,” kata Aan dalam pertemuan dengan parlemen awal pekan ini.
Aan mengatakan UU yang mulai berlaku pada hari Senin lalu itu memungkinkan, antara lain, kapal coast guard China untuk menggunakan cara "semua yang diperlukan", termasuk serangan pendahuluan, terhadap ancaman oleh kapal asing di perairan yang diklaim China sebagai miliknya.
Baca Juga: Pamer Motor Anyar Bareng Kekasih, Enea Bastianini: si Cantik dan si Buas
Filipina telah mengajukan protes diplomatik terhadap China atas UU tersebut. Sedangkan Kementerian Luar Negeri Jepang menyuarakan "kekhawatiran kuat" Tokyo tentang hal itu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin, mengatakan pada hari Kamis bahwa Beijing berharap "negara-negara terkait dapat secara objektif dan benar melihat" undang-undang coast guard yang baru. Wang, seperti dikutip dari South China Morning Post, Sabtu (6/2/2021), minta negara-negara lain tidak membuat komentar yang tidak beralasan tentang masalah tersebut.
Baca Juga: Hati-hati Jual Beli Smartphone Bekas, Data Pribadi Jadi Taruhannya
Baca Juga: Dituduh Jadi Mata-mata, Inggris Usir Tiga Jurnalis China
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Wakil Laksamana Aan Kurni, memperingatkan bahwa UU baru China itu telah meningkatkan risiko "konflik limpahan" ke perairan teritorial Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, tempat perseteruan kedua negara di masa lalu.
“Dengan China menjadi lebih tegas di Laut China Selatan, dan mempertimbangkan tanggapan dari negara-negara besar yang berkepentingan di perairan tersebut, ada risiko eskalasi konflik,” kata Aan dalam pertemuan dengan parlemen awal pekan ini.
Aan mengatakan UU yang mulai berlaku pada hari Senin lalu itu memungkinkan, antara lain, kapal coast guard China untuk menggunakan cara "semua yang diperlukan", termasuk serangan pendahuluan, terhadap ancaman oleh kapal asing di perairan yang diklaim China sebagai miliknya.
Baca Juga: Pamer Motor Anyar Bareng Kekasih, Enea Bastianini: si Cantik dan si Buas
Filipina telah mengajukan protes diplomatik terhadap China atas UU tersebut. Sedangkan Kementerian Luar Negeri Jepang menyuarakan "kekhawatiran kuat" Tokyo tentang hal itu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin, mengatakan pada hari Kamis bahwa Beijing berharap "negara-negara terkait dapat secara objektif dan benar melihat" undang-undang coast guard yang baru. Wang, seperti dikutip dari South China Morning Post, Sabtu (6/2/2021), minta negara-negara lain tidak membuat komentar yang tidak beralasan tentang masalah tersebut.
Baca Juga: Hati-hati Jual Beli Smartphone Bekas, Data Pribadi Jadi Taruhannya