Donald Trump Menolak Bersaksi di Sidang Pemakzulan

Jum'at, 05 Februari 2021 - 23:32 WIB
loading...
Donald Trump Menolak Bersaksi di Sidang Pemakzulan
Mantan Presiden AS Donald Trump menolak untuk bersaksi di sidang pemakzulan. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
WASHINGTON - Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak bersaksi di bawah sumpah pada sidang pemakzulannya di Senat pada minggu depan. Trump menghadapi dakwaan dari Partai Demokrat bahwa ia menghasut pemberontakan mematikan di Gedung Capitol AS pada 6 Januari lalu.

Sebelumnya Ketua Jaksa Pemakzulan DPR Jamie Raskin, meminta Trump bersaksi di bawah sumpah untuk memberikan tanggapan atas tuduhan menghasut massa untuk menyerbu Capitol.

"Dua hari lalu, Anda mengajukan jawaban di mana Anda menyangkal banyak tuduhan faktual yang ditetapkan dalam artikel pemakzulan," tulis Raskin, dari Partai Demokrat dalam sebuah surat.



“Dengan demikian, Anda telah mencoba untuk menempatkan fakta-fakta kritis yang dipermasalahkan terlepas dari bukti yang jelas dan berlimpah tentang pelanggaran konstitusional Anda,” sambungnya.

Namun pengacara Trump, Bruce L. Castor Jr. dan David Schoen, tidak membuang-buang waktu untuk menolak undangan tersebut. Mereka mengatakan bahwa Trump tidak menginginkan bagian dari persidangan yang mereka tekankan sebagai inkonstitusional karena dia tidak lagi menjabat presiden. Mereka juga menyebut permintaan Raskin sebagai "aksi menarik perhatian masyarakat."

"Surat Anda hanya menegaskan apa yang diketahui semua orang: Anda tidak dapat membuktikan tuduhan Anda terhadap presiden Amerika Serikat ke-45, yang sekarang menjadi warga negara," tulis mereka dalam sebuah surat kepada Raskin seperti dikutip dari New York Times, Jumat (5/2/2021).



Schoen, dan penasihat Trump lainnya Jason Miller, kemudian mengklarifikasi bahwa mantan presiden tersebut tidak berencana untuk bersaksi secara sukarela sebelum atau setelah persidangan dimulai.

Baca juga: Presiden Biden: Trump Seharusnya Tidak Menerima Briefing Intelijen

Surat Raskin dan jawaban yang diberikan oleh tim pembela Trump memberikan garis pertempuran persidangan pemakzulan yang tidak pernah terjadi di mana seorang presiden menjalani sidang pemakzulan setelah ia meninggalkan jabatannya.

Jaksa penuntut DPR, atau manajer pemakzulan, mengatakan Trump bertanggung jawab tunggal atas serangan ke Gedung Capitol, yang menewaskan lima orang.



"Dalam pengkhianatan yang menyedihkan atas sumpah jabatannya, Presiden Trump menghasut massa yang kejam untuk menyerang Capitol Amerika Serikat," kata mereka seperti dikutip dari Al Araby.

Tetapi tim pembela Trump berpendapat bahwa apa pun yang dikatakan Trump pada hari dan jam sebelum serangan untuk mendorong pendukung menolak kemenangan Biden sama dengan kebebasan berbicara yang dilindungi secara konstitusional.

Mereka juga menyatakan inkonstitusional untuk mengadili mantan presiden di Senat.

(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)