Meski Bersatu, Republik Gagal Hadang Sidang Pemakzulan Trump

Rabu, 27 Januari 2021 - 06:51 WIB
loading...
Meski Bersatu, Republik Gagal Hadang Sidang Pemakzulan Trump
Meski bersatu, Partai Republik gagal hadang sidang pemakzulan Trump. Foto/Ilustrasi
A A A
WASHINGTON - Senat Partai Republik bersatu untuk memberikan suara untuk menolak melanjutkan persidangan pemakzulan kedua terhadap Donald Trump . Namun itu belum cukup untuk menggagalkan rencana persidangan yang bersejarah tersebut.

Pemungutan suara prosedural menunjukkan hasil 55-45 dengan lima anggota Partai Republik "membelot" bergabung dengan Partai Demokrat yang mendukung sidang pemakzulan.

Baca Juga: 153 WN China Masuk Indonesia, PDIP Minta Pemerintah Tegas Soal Pembatasan WNA

Dukungan besar yang ditunjukkan Partai Republik ini memberi sinyal bahwa Trump tidak akan dihukum karena menghasut pemberontakan karena pendukungnya menyerbu Gedung Capitol awal Januari lalu. Pasalnya, Partai Demokrat setidaknya membutuhkan 17 suara dukungan dari Partai Republik untuk menghukum Trump atas tuduhan pemakzulan itu.



“Ini adalah salah satu dari beberapa kali di Washington di mana kekalahan sebenarnya adalah kemenangan,” kata Senator Republik Rand Paul.

"Empat puluh lima suara berarti sidang pemakzulan sudah mati pada saat kedatangan," imbuh Paul seperti dikutip dari Reuters, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Ekspor Mobil 'Dijahili' Filipina, Mendag Lutfi Kesal

Paul sendiri sempat mengajukan mosi di sidang Senat yang akan meminta majelis untuk memberikan suara apakah persidangan Trump yang akan datang melanggar Konstitusi AS.

Paul dan anggota Partai Republik lainnya berpendapat bahwa proses pemakzulan inkonstitusional karena Trump telah meninggalkan jabatannya pada Rabu lalu dan persidangan akan diawasi oleh Senator Partai Demokrat Patrick Leahy alih-alih oleh Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)