Demokrat Tuntut Trump Segera Dipecat atau Diusir dari Gedung Putih

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:34 WIB
loading...
Demokrat Tuntut Trump Segera Dipecat atau Diusir dari Gedung Putih
Presiden AS Donald Trump memandang setelah selesai pidato pada 6 Januari 2021. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Aksi brutal para pendukung Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerbu gedung US Capital menuai badai kecaman dari Partai Demokrat.

(BACA JUGA : Pose Menggoda WAGs Pembalap MotoGP: Dari Tengkurap hingga Berendam di Bathtub )

Para anggota parlemen dari Demokrat menuntut Trump dipecat atau diusir dari Gedung Putih sebelum Presiden AS terpilih Joe Biden dilantik pada 20 Januari.

(BACA JUGA : TKO Anthony Joshua, Cristiano Ronaldo: Tubuh Andy Ruiz Luar Biasa )

Kekacauan di US Capitol terjadi setelah Trump dari Partai Republik berbicara kepada ribuan pendukungnya dan mengulangi klaim tidak berdasar bahwa pemilu itu dicuri darinya. Dia menolak berkomitmen pada transfer kekuasaan secara damai.

Demokrat Tuntut Trump Segera Dipecat atau Diusir dari Gedung Putih


Ada dua cara untuk menggulingkan presiden dari jabatannya yakni pemakzulan dan Amandemen ke-25 Konstitusi AS. Dalam skenario mana pun, Wakil Presiden AS Mike Pence akan mengambil alih sampai pelantikan Biden. (Baca Juga: Anggota Kongres AS Kembali Bersidang, Sahkan Kemenangan Pemilu Biden)

Bisakah Trump Dimakzulkan dan Disingkirkan?

Jawaban singkatnya adalah ya. Kesalahpahaman tentang "pemakzulan" adalah bahwa ini mengacu pada pencopotan presiden dari jabatannya. (Baca Juga: Geram Lihat Pendukung Trump Serbu US Capitol, Biden: Ini Pemberontakan!)

Faktanya, pemakzulan hanya mengacu pada Dewan Perwakilan, majelis rendah Kongres, yang mengajukan tuntutan bahwa seorang presiden terlibat dalam "kejahatan atau pelanggaran ringan", mirip dakwaan dalam kasus pidana. (Baca Juga: Situasi Politik di AS Memanas, KJRI New York Imbau WNI Hindari Kerumunan)

Jika mayoritas sederhana dari 435 anggota DPR setuju mengajukan dakwaan, yang dikenal sebagai "pasal pemakzulan", prosesnya berpindah ke Senat, majelis tinggi, yang mengadakan persidangan untuk menentukan kesalahan presiden. (Baca Juga: Dunia Terkejut Melihat Ulah Pendukung Trump Duduki Gedung US Capitol)

Konstitusi mensyaratkan suara dua pertiga Senat untuk memvonis dan memberhentikan seorang presiden.

Demokrat Tuntut Trump Segera Dipecat atau Diusir dari Gedung Putih


Trump sebelumnya dimakzulkan DPR yang dipimpin Demokrat pada Desember 2019 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres setelah upaya Trump menekan Ukraina menyelidiki Joe dan Hunter Biden.

Trump dibebaskan dari tuduhan itu oleh Senat yang dipimpin Partai Republik pada Februari 2020.

"Kejahatan dan pelanggaran ringan" apa yang bisa dituduhkan kepada Trump?

Demokrat Tuntut Trump Segera Dipecat atau Diusir dari Gedung Putih


Frank Bowman, seorang profesor hukum konstitusional di Universitas Missouri, mengatakan, “Trump bisa dibilang memicu hasutan, atau upaya penggulingan pemerintah AS.”

Tetapi Bowman mengatakan Trump juga bisa dimakzulkan karena pelanggaran yang lebih umum seperti ketidaksetiaan terhadap Konstitusi AS dan gagal menegakkan sumpah jabatannya.

(BACA JUGA : K-Pop Dorong Pemulihan Ekonomi dan Investasi Indonesia, Caranya? )

Kongres memiliki keleluasaan dalam mendefinisikan kejahatan dan pelanggaran ringan serta tidak terbatas pada pelanggaran pidana yang sebenarnya.

"Pelanggaran esensial adalah pelanggaran terhadap Konstitusi, salah satu yang pada dasarnya mencoba merusak hasil pemilu yang sah menurut hukum," ungkap Bowman.

Seberapa cepat seorang presiden dapat dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya?

“Secara teoritis, itu bisa dilakukan dalam sehari,” papar Bowman, seraya menambahkan DPR dan Senat memiliki keleluasaan menetapkan aturan pemakzulan sesuai keinginan mereka.

"Mereka bisa memutuskan mendakwa dia besok siang dan menyerahkannya ke Capitol ke Senat dan membuat aturan memulai persidangan besok siang," ujar Bowman. Tidak ada batasan konstitusional untuk itu.

Tujuan Amandemen ke-25

Amandemen ke-25, yang diratifikasi pada 1967 dan diadopsi setelah pembunuhan Presiden John F Kennedy pada 1963, berkaitan dengan suksesi dan kecacatan presiden.

Bagian 4, yang paling mendapat perhatian selama masa kepresidenan Trump, membahas situasi di mana seorang presiden tidak dapat melakukan pekerjaannya tetapi tidak mengundurkan diri secara sukarela.

Agar ini terjadi, Pence dan mayoritas Kabinet Trump harus menyatakan Trump tidak dapat menjalankan tugas kepresidenan dan memecatnya.

Trump kemudian dapat setiap saat menyatakan bahwa dia tidak lagi cacat. Setelah empat hari, jika Pence dan mayoritas anggota Kabinet tidak menentang keputusan Trump, Trump mendapatkan kembali kekuasaan.

Jika mereka membantah deklarasi presiden, masalahnya diputuskan Kongres. Jika kedua majelis menentukan dengan mayoritas dua pertiga bahwa Trump tak berdaya, Pence akan terus menjalankan tugas kepresidenan.

Bowman dari Universitas Missouri mengatakan, sejarah Amandemen ke-25 memperjelas bahwa itu dimaksudkan untuk kejadian di mana seorang presiden tidak mampu dan tidak dapat melayani, seperti penyakit fisik atau mental.

Bowman mengatakan, sebagai masalah politik, kecil kemungkinan amandemen tersebut diberlakukan karena Pence akan enggan melakukannya dan karena ada argumen kuat bahwa Trump tidak tak berdaya sehingga tidak layak untuk menjabat.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)