Warga Brasil Wajib Divaksin COVID-19, Menolak Bisa Disanksi

Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:59 WIB
loading...
Warga Brasil Wajib Divaksin COVID-19, Menolak Bisa Disanksi
MA Brasil mewajibkan vaksin COVID-19, menolak akan kena sanksi. Foto/Ilustrasi
A A A
BRASILIA - Mahkamah Agung (MA) Brasil mengeluarkan putusan yang membuka jalan pemberian sanksi bagi mereka yang menolak disuntik vaksin COVID-19 .

Dalam putusannya, pengadilan tertinggi itu memutuskan bahwa warga negara dapat secara hukum "diharuskan" untuk mendapatkan vaksin virus Corona. MA Brasil juga meletakkan dasar untuk "sanksi" bagi mereka yang menolak suntikan vaksin, meskipun ada keberatan keras dari Presiden Jair Bolsonaro.

Keputusan yang didukung oleh 10 hakim dan 1 orang menolak itu menyatakan pemerintah di semua tingkatan dapat menetapkan hukuman bagi siapa pun yang menolak untuk disuntik vaksin. Keputusan itu juga memungkinkan pemerintah daerah melarang warga negara dari tempat umum tertentu, di antara tindakan lainnya.



Sementara Hakim Ricardo Lewandowski mencatat dalam pendapat mayoritasnya bahwa imunisasi “paksa” inkonstitusional, dia mengatakan pejabat lokal, negara bagian dan federal dapat memberlakukan pembatasan pada yang tidak divaksinasi.

"Setiap orang Brasil akan memiliki kewajiban untuk divaksinasi, yang tidak berarti bahwa mereka mungkin dipaksa untuk menerima vaksin tersebut," kata Hakim Alexandre de Moraes.

"Wajib itu bukan berarti seperti itu (dipaksa). Wajib artinya setiap ketidakpatuhan akan berujung pada sanksi," jelasnya seperti dilansir dari Russia Today, Jumat (18/12/2020).(Baca juga: Berangus Covid-19, Arab Saudi Mulai Vaksinasi Massal )

Dalam kasus terpisah, MA Brasil juga memutuskan bahwa orang tua diwajibkan untuk memvaksinasi anak-anak mereka, menolak banding yang memperdebatkan pengecualian berdasarkan keyakinan filosofis, agama atau moral.

Sementara Bolsonaro telah berjanji untuk membuat vaksin virus Corona tersedia untuk umum setelah regulator Brasil memberikan lampu hijau untuk salah satu vaksin yang sedang dipertimbangkan, ia telah secara vokal menolak dorongan vaksinasi wajib. Sebalikan ia menyarankan warga dapat ditempatkan di bawah "tahanan rumah" karena menolak divaksin, di antara batasan lainnya.

“Tidak ada yang bisa memaksa siapa pun untuk divaksin. Kita berurusan dengan kehidupan, di manakah kebebasan kita?” katanya setelah keputusan MA keluar.

“Apa yang (MA) putuskan? Jika Anda tidak mendapatkan vaksin, saya, presiden republik, gubernur, walikota dapat memberlakukan tindakan pembatasan pada Anda," imbuhnya.

"Anda tidak bisa mendapatkan paspor, Anda tidak bisa mendapatkan SIM. Anda bisa dijadikan tahanan rumah, lihat betapa indahnya itu. Tahanan rumah," cetusnya.(Baca juga: WHO: Beijing Sambut Rencana Pengiriman Tim Investigasi Covid-19 ke China )

Presiden juga menegaskan dia sendiri tidak akan divaksinasi, dengan alasan bahwa dia sudah memiliki kekebalan terhadap virus setelah tertular awal tahun ini, sementara juga menunjukkan potensi efek samping yang merugikan dan kurangnya tanggung jawab hukum untuk pengembang vaksin.

“Di dalam kontrak Pfizer, cukup jelas bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas efek samping apa pun. Jika Anda menjadi buaya, itu masalah Anda,” ujarnya.

"Yang lebih buruk adalah merusak sistem kekebalan orang," imbuhnya. (Baca juga: Macron Lakukan Karantina Mandiri Usai Positif Terinfeksi Covid-19 )

Dengan tidak adanya vaksin yang saat ini disetujui di negara itu, pihak berwenang Brasil belum menetapkan tanggal untuk peluncuran vaksinasi massal. Rencana vaksinasi pemerintah terbaru, yang diterbitkan minggu lalu, ditanggapi dengan skeptis setelah menyatakan bahwa kurang dari seperempat dari 210 juta penduduk negara itu akan menerima dosis pada upaya imunisasi awal.

Namun, dengan jajak pendapat baru-baru ini yang menunjukkan bahwa sekitar 22 persen orang Brasil menentang penggunaan vaksin tersebut, tidak jelas berapa banyak orang yang skeptis akan mengikuti arahan presiden dan langsung menolak suntikan tersebut, sehingga mempertaruhkan putusan yang disahkan oleh keputusan MA.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)