7 Negara yang Melegalkan Poliandri, Ada yang Menikahi Anak Sulung Laki-Laki dalam Keluarga
loading...
A
A
A
NEW DELHI - Terdapat tujuh negara yang melegalkan poliandri. Pada dasarnya kebanyakan negara ini tidak melindungi poliandri secara hukum, namun ada suku dalam negara tersebut yang melakukan praktek poliandri karena merupakan salah satu identitas budaya mereka.
Poliandri berasal dari bahasa Yunani yakni ‘polys’ yang berarti banyak dan ‘andras’ berarti manusia, secara harfiah diterjemahkan ‘banyak pria’. Secara harfiah poliandri diartikan sebagai seorang wanita yang bisa memiliki lebih dari satu suami.
Hingga saat ini poliandri dianggap sebagai hal tabu di berbagai negara. Namun di beberapa suku yang menempati wilayah tertentu, praktek poliandri ini sudah biasa dilakukan dan bahkan menjadi identitas budaya mereka.
7 Negara yang Melegalkan Poliandri
China menjadi negara yang melegalkan poliandri disebabkan karena sejumlah penduduk di wilayah terpencil di Pegunungan Himalaya melakukannya. Salah satu suku yang melegalkan praktek tersebut bernama Mosuo yang berada di Danau Lugu.
Kebanyakan praktek poliandri di wilayah tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Kebanyakan masyarakat berada di garis kemiskinan sehingga tidak dapat membentuk keluarga yang normal pada umumnya, sehingga seorang wanita bisa saja ditopang oleh dua atau lebih laki-laki.
Selanjutnya ada Suku Bororo yang mendiami sepanjang hulu Sungai Paraguay. Suku tersebut termasuk dalam keluarga Suku Indian Amerika Selatan yang jumlahnya mungkin kurang dari 1.000 orang menurut Britannica.
Suku Bororo menganggap hubungan kekerabatan melalui garis keturunan perempuan. Itulah yang membuat mereka banyak melakukan praktek poliandri dalam kehidupan berkeluarga.
Suku Bororo yang melakukan praktik poliandri tidak hanya mendiami Sungai Amazon yang terletak di hulu Sungai Paraguay, namun juga dapat ditemukan di Wilayah Mato Grosso Brasil.
Kaum perempuan dalam suku ini biasanya melakukan kegiatan pertanian seperti menanam dan memanen di ladang. Sementara kaum laki-laki membersihkan ladang dan berburu.
Poliandri berasal dari bahasa Yunani yakni ‘polys’ yang berarti banyak dan ‘andras’ berarti manusia, secara harfiah diterjemahkan ‘banyak pria’. Secara harfiah poliandri diartikan sebagai seorang wanita yang bisa memiliki lebih dari satu suami.
Hingga saat ini poliandri dianggap sebagai hal tabu di berbagai negara. Namun di beberapa suku yang menempati wilayah tertentu, praktek poliandri ini sudah biasa dilakukan dan bahkan menjadi identitas budaya mereka.
7 Negara yang Melegalkan Poliandri
1. China
China menjadi negara yang melegalkan poliandri disebabkan karena sejumlah penduduk di wilayah terpencil di Pegunungan Himalaya melakukannya. Salah satu suku yang melegalkan praktek tersebut bernama Mosuo yang berada di Danau Lugu.
Kebanyakan praktek poliandri di wilayah tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Kebanyakan masyarakat berada di garis kemiskinan sehingga tidak dapat membentuk keluarga yang normal pada umumnya, sehingga seorang wanita bisa saja ditopang oleh dua atau lebih laki-laki.
2. Paraguay
Selanjutnya ada Suku Bororo yang mendiami sepanjang hulu Sungai Paraguay. Suku tersebut termasuk dalam keluarga Suku Indian Amerika Selatan yang jumlahnya mungkin kurang dari 1.000 orang menurut Britannica.
Suku Bororo menganggap hubungan kekerabatan melalui garis keturunan perempuan. Itulah yang membuat mereka banyak melakukan praktek poliandri dalam kehidupan berkeluarga.
3. Brazil
Suku Bororo yang melakukan praktik poliandri tidak hanya mendiami Sungai Amazon yang terletak di hulu Sungai Paraguay, namun juga dapat ditemukan di Wilayah Mato Grosso Brasil.
Kaum perempuan dalam suku ini biasanya melakukan kegiatan pertanian seperti menanam dan memanen di ladang. Sementara kaum laki-laki membersihkan ladang dan berburu.