Selandia Baru Siap Rilis Laporan Pembantaian 51 Muslim di Christchurch, Ini Timeline-nya

Senin, 07 Desember 2020 - 14:05 WIB
loading...
Selandia Baru Siap Rilis...
Brenton Tarrant, teroris asal Australia yang membantai 51 jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019. Foto/John Kirk-Anderson/Pool via REUTERS
A A A
WELLINGTON - Pemerintah Selandia Baru pada Selasa (8/12/2020) besok akan merilis laporan royal comission 800 halaman yang menyelidiki pembantaian 51 jamaah Muslim di dua masjid di Christchurch pada Maret 2019.

Pembantaian dengan senapan tersebut dilakukan oleh pria Australia bernama Brenton Tarrant. Aksinya telah dinyatakan sebagai serangan terorisme. (Baca: IRGC: Ilmuwan Nuklir Iran Dibunuh Senjata Canggih yang Dikontrol Satelit )

Tarrant, yang mengungkapkan pandangan supremasi kulit putih—dan menyiarkan secara langsung di media sosial tentang aksinya kejamnya—itu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada tahun ini. Pembantaian tersebut tercatat sebagai penembakan massal terburuk di Selandia Baru.

Berikut ini adalah timeline serangan di Christchurch dan respons-nya, seperti dikutip dari Reuters:

15 Maret 2019
Seorang pria bersenjata berat menyerang dua masjid di Christchurch yang menewaskan 51 pria, wanita, dan anak-anak Muslim serta melukai lebih banyak lagi orang yang berkumpul untuk salat Jumat. Dia ditangkap oleh polisi saat dalam perjalanan ke masjid ketiga.

16 Maret 2019
Pelaku, Brenton Tarrant, asal Australia awalnya didakwa dengan satu dakwaan pembunuhan di pengadilan Christchurch. Dia dikirim kembali ke penjara tanpa pembelaan.

25 Mar 2019
Perdana Menteri Jacinda Ardern memerintahkan royal comission, penyelidikan publik formal besar, atas penembakan massal tersebut. Ini akan melihat apakah ada yang bisa dilakukan untuk mencegah serangan ini dan apa yang harus dilakukan untuk mencegah serangan semacam itu di masa depan.

5 April 2019
Tarrant kembali didakwa dengan 49 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan.

10 April 2019
Anggota parlemen di Selandia Baru memberikan suara hampir dengan suara bulat untuk mengubah undang-undang senjata, melarang beberapa senjata semi-otomatis berkapasitas tinggi yang digunakan oleh Tarrant dalam serangan itu.

21 Mei 2019
Polisi Selandia Baru mengajukan tuduhan terorisme terhadap Tarrant, pertama kali tuduhan semacam itu dibawa dalam sejarah negara itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)