Selandia Baru Siap Rilis Laporan Pembantaian 51 Muslim di Christchurch, Ini Timeline-nya

Senin, 07 Desember 2020 - 14:05 WIB
loading...
Selandia Baru Siap Rilis Laporan Pembantaian 51 Muslim di Christchurch, Ini Timeline-nya
Brenton Tarrant, teroris asal Australia yang membantai 51 jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019. Foto/John Kirk-Anderson/Pool via REUTERS
A A A
WELLINGTON - Pemerintah Selandia Baru pada Selasa (8/12/2020) besok akan merilis laporan royal comission 800 halaman yang menyelidiki pembantaian 51 jamaah Muslim di dua masjid di Christchurch pada Maret 2019.

Pembantaian dengan senapan tersebut dilakukan oleh pria Australia bernama Brenton Tarrant. Aksinya telah dinyatakan sebagai serangan terorisme. (Baca: IRGC: Ilmuwan Nuklir Iran Dibunuh Senjata Canggih yang Dikontrol Satelit )

Tarrant, yang mengungkapkan pandangan supremasi kulit putih—dan menyiarkan secara langsung di media sosial tentang aksinya kejamnya—itu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada tahun ini. Pembantaian tersebut tercatat sebagai penembakan massal terburuk di Selandia Baru.

Berikut ini adalah timeline serangan di Christchurch dan respons-nya, seperti dikutip dari Reuters:

15 Maret 2019
Seorang pria bersenjata berat menyerang dua masjid di Christchurch yang menewaskan 51 pria, wanita, dan anak-anak Muslim serta melukai lebih banyak lagi orang yang berkumpul untuk salat Jumat. Dia ditangkap oleh polisi saat dalam perjalanan ke masjid ketiga.

16 Maret 2019
Pelaku, Brenton Tarrant, asal Australia awalnya didakwa dengan satu dakwaan pembunuhan di pengadilan Christchurch. Dia dikirim kembali ke penjara tanpa pembelaan.

25 Mar 2019
Perdana Menteri Jacinda Ardern memerintahkan royal comission, penyelidikan publik formal besar, atas penembakan massal tersebut. Ini akan melihat apakah ada yang bisa dilakukan untuk mencegah serangan ini dan apa yang harus dilakukan untuk mencegah serangan semacam itu di masa depan.

5 April 2019
Tarrant kembali didakwa dengan 49 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan.

10 April 2019
Anggota parlemen di Selandia Baru memberikan suara hampir dengan suara bulat untuk mengubah undang-undang senjata, melarang beberapa senjata semi-otomatis berkapasitas tinggi yang digunakan oleh Tarrant dalam serangan itu.

21 Mei 2019
Polisi Selandia Baru mengajukan tuduhan terorisme terhadap Tarrant, pertama kali tuduhan semacam itu dibawa dalam sejarah negara itu.

14 Juni 2019
Tarrant mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan.

26 Maret 2020
Tarrant mengubah pengakuannya menjadi bersalah lebih dari setahun setelah serangan itu.

22 April 2020
Batas waktu laporan royal comission diperpanjang hingga 31 Juli, memungkinkan penundaan yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Batas waktu diperpanjang lagi pada 24 Juli hingga 26 November.

24 Agustus 2020
Persidangan dimulai di pengadilan Christchurch, dengan banyak keluarga korban melihat Tarrant secara langsung untuk pertama kalinya.

27 Agustus 2020
Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Tarrant tanpa pembebasan bersyarat, pertama kalinya pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara kepada seseorang selama sisa hidupnya.

26 November 2020
Royal comission menyerahkan laporan akhirnya kepada Gubernur Jenderal Dame Patsy Reddy. Pemerintah mengatakan akan merilisnya di parlemen pada 8 Desember.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)