Selandia Baru Siap Rilis Laporan Pembantaian 51 Muslim di Christchurch, Ini Timeline-nya

Senin, 07 Desember 2020 - 14:05 WIB
loading...
A A A
14 Juni 2019
Tarrant mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan.

26 Maret 2020
Tarrant mengubah pengakuannya menjadi bersalah lebih dari setahun setelah serangan itu.

22 April 2020
Batas waktu laporan royal comission diperpanjang hingga 31 Juli, memungkinkan penundaan yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Batas waktu diperpanjang lagi pada 24 Juli hingga 26 November.

24 Agustus 2020
Persidangan dimulai di pengadilan Christchurch, dengan banyak keluarga korban melihat Tarrant secara langsung untuk pertama kalinya.

27 Agustus 2020
Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Tarrant tanpa pembebasan bersyarat, pertama kalinya pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara kepada seseorang selama sisa hidupnya.

26 November 2020
Royal comission menyerahkan laporan akhirnya kepada Gubernur Jenderal Dame Patsy Reddy. Pemerintah mengatakan akan merilisnya di parlemen pada 8 Desember.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)