Pakistan Menghukum Mati 4 Pria karena Menghina Al-Qur'an

Minggu, 26 Januari 2025 - 08:51 WIB
loading...
A A A
Menurut Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF), tuduhan penistaan agama, baik benar atau salah, sering kali berujung pada hukuman penjara yang panjang, hukuman mati, dan kurungan isolasi.

Para kritikus mengatakan undang-undang penistaan agama tersebut sering disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah atau digunakan untuk menyasar anggota kelompok minoritas agama di Pakistan.

Sejak 1987, lebih dari 2.000 orang telah dituduh melanggar undang-undang penistaan agama. Hampir 100 orang telah dihukum mati tanpa pengadilan sementara puluhan lainnya masih dijatuhi hukuman mati, menurut USCIRF.

Para terdakwa pertama kali didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik pada tahun 2022. Aktivis hak asasi manusia mengkritik undang-undang tersebut karena membatasi kebebasan berekspresi di Pakistan.

Minggu ini, pengawas hak asasi manusia mengkritik amandemen undang-undang yang diadopsi oleh Majelis Nasional atau majelis rendah Parlemen Pakistan pada 23 Januari. Amandemen tersebut memberi pemerintah kekuasaan yang luas untuk mengendalikan media sosial.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bicara dengan Presiden...
Bicara dengan Presiden Iran, PM Pakistan Desak AS dan Iran Komitmen pada Pakta Perdamaian
Nasib Apes Pesawat Boeing...
Nasib Apes Pesawat Boeing 737 Hilang Kontak, Ditemukan Jadi Puing-puing di Laut Arab
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
9 Fakta Diplomasi Ayat...
9 Fakta Diplomasi Ayat Suci Al-Quran pada Pemakaman Khamenei, Kirim Sinyal Bedakan Siapa Sekutu dan Musuh
China Diduga Berupaya...
China Diduga Berupaya Perluas Ekspansi Senjata ke Timur Tengah via Pakistan
Komika Turki Ditangkap...
Komika Turki Ditangkap atas Tuduhan Menghina Islam dan Erdogan
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
China Uji Coba Rudal...
China Uji Coba Rudal Nuklir dari Kapal Selam, AS hingga Australia Panik
Korban Tewas Tembus...
Korban Tewas Tembus 4.000 Orang, Venezuela Diguncang 1.100 Gempa Susulan
Rekomendasi
Semifinal Piala Dunia...
Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol, Inggris Tantang Argentina, Siapa Menang?
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Swiss Balas Gol Argentina,...
Swiss Balas Gol Argentina, Laga Berlanjut ke Extra Time
Berita Terkini
Iran Bombardir Pangkalan...
Iran Bombardir Pangkalan AS di Yordania, Kuwait, Bahrain, dan Oman
Bak Film Spionase, Mata-mata...
Bak Film Spionase, Mata-mata Italia Berkhianat dan Jual Rahasia NATO kepada Rusia
AS Diam-diam Tarik 10...
AS Diam-diam Tarik 10 Jet Tempur Siluman F-22 Raptor, Mundur dari Perang Iran
Militer AS Rilis Video...
Militer AS Rilis Video Rudal-rudal Gempur 140 Target di Iran
Iran Balas Serang Pangkalan...
Iran Balas Serang Pangkalan AS di Qatar, Bahrain, dan UEA
Eks Jubir Rumah Sakit...
Eks Jubir Rumah Sakit Israel: Dokter Zionis Selamatkan Nyawa Erdogan atas Permintaan Mossad
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved