Pakistan Menghukum Mati 4 Pria karena Menghina Al-Qur'an

Minggu, 26 Januari 2025 - 08:51 WIB
loading...
Pakistan Menghukum Mati...
Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada 4 pria atas tuduhan memposting materi yang menghina Al-Quran dan tokoh-tokoh Islam. Foto/Daily Sabah
A A A
ISLAMABAD - Pengadilan di Pakistan barat laut telah menjatuhkan hukuman mati kepada empat pria atas tuduhan penistaan agama. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah telah mem-posting materi yang menghina Al-Qur'an dan tokoh-tokoh Islam.

Pada hari Sabtu, hakim pengadilan di Rawalpindi, Tariq Ayub, menjatuhkan hukuman mati kepada keempat pria tersebut dengan cara digantung. Mereka juga didenda lebih dari USD16.000.

Ayub mengatakan penghinaan terhadap tokoh-tokoh yang dianggap suci bagi umat Islam dan penghinaan terhadap Al-Qur'an adalah pelanggaran yang tidak dapat dimaafkan dan tidak pantas mendapatkan pengampunan.

Para terdakwa diidentifikasi sebagai Rana Usman, Ashfaque Ali, Salman Sajjad, dan Wajid Ali.

Baca Juga: Iran Menghukum Mati Penyanyi Pop Tataloo karena Menghina Nabi Muhammad

Berdasarkan undang-undang penistaan agama di Pakistan, siapa pun yang terbukti bersalah menghina agama Islam dapat dijatuhi hukuman mati.

Pengacara dari keempat terdakwa, Manzoor Rahmani, mengecam vonis mati tersebut.

"Keraguan dan ketidakpastian yang muncul dalam kasus-kasus seperti itu diabaikan oleh pengadilan," kata Rahmani.

"[Hal ini mungkin] terjadi karena ketakutan akan reaksi keras dari pihak otoritas agama dan potensi kekerasan massa terhadap hakim jika terdakwa dibebaskan,” ujarnya, seperti dikutip dari RFERL, Minggu (26/1/2025).

Rahmani mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut di Pengadilan Tinggi di provinsi Punjab bagian timur.

Menurut Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF), tuduhan penistaan agama, baik benar atau salah, sering kali berujung pada hukuman penjara yang panjang, hukuman mati, dan kurungan isolasi.

Para kritikus mengatakan undang-undang penistaan agama tersebut sering disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah atau digunakan untuk menyasar anggota kelompok minoritas agama di Pakistan.

Sejak 1987, lebih dari 2.000 orang telah dituduh melanggar undang-undang penistaan agama. Hampir 100 orang telah dihukum mati tanpa pengadilan sementara puluhan lainnya masih dijatuhi hukuman mati, menurut USCIRF.

Para terdakwa pertama kali didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik pada tahun 2022. Aktivis hak asasi manusia mengkritik undang-undang tersebut karena membatasi kebebasan berekspresi di Pakistan.

Minggu ini, pengawas hak asasi manusia mengkritik amandemen undang-undang yang diadopsi oleh Majelis Nasional atau majelis rendah Parlemen Pakistan pada 23 Januari. Amandemen tersebut memberi pemerintah kekuasaan yang luas untuk mengendalikan media sosial.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Permainan Lincah Pakistan...
Permainan Lincah Pakistan dalam Mendamaikan AS dan Iran, Ini 4 Rahasianya
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Tinta Karbon dan Kulit...
Tinta Karbon dan Kulit Hewan Mewarnai Keunikan Al-Quran Berusia 1.000 Tahun
Gempa Dahsyat Venezuela:...
Gempa Dahsyat Venezuela: 3 Tewas Tertimpa Reruntuhan, Pemerintah Tetapkan Status Darurat
Pakistan: Ada Pihak...
Pakistan: Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Perdamaian AS-Iran
Rekomendasi
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Berita Terkini
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Lebih dari 50.000 Orang...
Lebih dari 50.000 Orang Dilaporkan Hilang akibat Gempa Venezuela
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan...
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan di Teluk yang Rusak Akibat Serangan Iran ke Israel
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved