Pakistan Menghukum Mati 4 Pria karena Menghina Al-Qur'an

Minggu, 26 Januari 2025 - 08:51 WIB
loading...
Pakistan Menghukum Mati...
Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada 4 pria atas tuduhan memposting materi yang menghina Al-Quran dan tokoh-tokoh Islam. Foto/Daily Sabah
A A A
ISLAMABAD - Pengadilan di Pakistan barat laut telah menjatuhkan hukuman mati kepada empat pria atas tuduhan penistaan agama. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah telah mem-posting materi yang menghina Al-Qur'an dan tokoh-tokoh Islam.

Pada hari Sabtu, hakim pengadilan di Rawalpindi, Tariq Ayub, menjatuhkan hukuman mati kepada keempat pria tersebut dengan cara digantung. Mereka juga didenda lebih dari USD16.000.

Ayub mengatakan penghinaan terhadap tokoh-tokoh yang dianggap suci bagi umat Islam dan penghinaan terhadap Al-Qur'an adalah pelanggaran yang tidak dapat dimaafkan dan tidak pantas mendapatkan pengampunan.

Para terdakwa diidentifikasi sebagai Rana Usman, Ashfaque Ali, Salman Sajjad, dan Wajid Ali.

Baca Juga: Iran Menghukum Mati Penyanyi Pop Tataloo karena Menghina Nabi Muhammad

Berdasarkan undang-undang penistaan agama di Pakistan, siapa pun yang terbukti bersalah menghina agama Islam dapat dijatuhi hukuman mati.

Pengacara dari keempat terdakwa, Manzoor Rahmani, mengecam vonis mati tersebut.

"Keraguan dan ketidakpastian yang muncul dalam kasus-kasus seperti itu diabaikan oleh pengadilan," kata Rahmani.

"[Hal ini mungkin] terjadi karena ketakutan akan reaksi keras dari pihak otoritas agama dan potensi kekerasan massa terhadap hakim jika terdakwa dibebaskan,” ujarnya, seperti dikutip dari RFERL, Minggu (26/1/2025).

Rahmani mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut di Pengadilan Tinggi di provinsi Punjab bagian timur.

Menurut Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF), tuduhan penistaan agama, baik benar atau salah, sering kali berujung pada hukuman penjara yang panjang, hukuman mati, dan kurungan isolasi.

Para kritikus mengatakan undang-undang penistaan agama tersebut sering disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah atau digunakan untuk menyasar anggota kelompok minoritas agama di Pakistan.

Sejak 1987, lebih dari 2.000 orang telah dituduh melanggar undang-undang penistaan agama. Hampir 100 orang telah dihukum mati tanpa pengadilan sementara puluhan lainnya masih dijatuhi hukuman mati, menurut USCIRF.

Para terdakwa pertama kali didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik pada tahun 2022. Aktivis hak asasi manusia mengkritik undang-undang tersebut karena membatasi kebebasan berekspresi di Pakistan.

Minggu ini, pengawas hak asasi manusia mengkritik amandemen undang-undang yang diadopsi oleh Majelis Nasional atau majelis rendah Parlemen Pakistan pada 23 Januari. Amandemen tersebut memberi pemerintah kekuasaan yang luas untuk mengendalikan media sosial.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Teroris Ditembak Mati...
6 Teroris Ditembak Mati usai Serang Markas Rangers Pakistan, 4 Tentara Juga Tewas
Benarkah Mossad Hendak...
Benarkah Mossad Hendak Habisi Bos Militer Pakistan Selama Perundingan AS-Iran di Swiss?
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Permainan Lincah Pakistan...
Permainan Lincah Pakistan dalam Mendamaikan AS dan Iran, Ini 4 Rahasianya
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Tinta Karbon dan Kulit...
Tinta Karbon dan Kulit Hewan Mewarnai Keunikan Al-Quran Berusia 1.000 Tahun
Update Korban Gempa...
Update Korban Gempa Venezuela: 235 Orang Tewas dan 70.000 Keluarga Terdampak
Venezuela Masih Mencekam...
Venezuela Masih Mencekam Diguncang Gempa Susulan, Korban Tewas dan Hilang Terus Bertambah
Rekomendasi
Daftar Lengkap 32 Tim...
Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Berita Terkini
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Iran Tuduh AS Khianati...
Iran Tuduh AS Khianati Perjanjian Damai saat Kedua Pihak Saling Serang
AS Serang 10 Target...
AS Serang 10 Target di Iran, IRGC Balas Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait dan Bahrain
6 Teroris Ditembak Mati...
6 Teroris Ditembak Mati usai Serang Markas Rangers Pakistan, 4 Tentara Juga Tewas
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Xi Jinping dan Akhir...
Xi Jinping dan Akhir dari Narasi Kebangkitan Damai China
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved