Karyawan Bank Tak Sengaja Transfer Rp3,7 Triliun karena Tertidur di Atas Keyboard, Begini Nasibnya

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:11 WIB
loading...
A A A
Pengadilan menekankan bahwa tidak ada bukti niat jahat atau kelalaian berat di pihak supervisor. Alih-alih pemecatan, para hakim menyimpulkan bahwa peringatan resmi sudah cukup.

Mereka memerintahkan bank untuk mempekerjakannya kembali, dengan alasan bahwa harapan lembaga tersebut tidak realistis dan bahwa kegagalannya untuk menerapkan sistem deteksi kesalahan otomatis berkontribusi terhadap masalah tersebut.

Insiden tersebut menyoroti masalah sistemik yang lebih luas di dalam bank. Banyak komentator daring menunjukkan bahwa kesalahan seperti itu dapat dicegah dengan perlindungan yang lebih baik.

Sistem penandaan otomatis, misalnya, dapat mendeteksi transaksi dengan jumlah yang sangat tinggi dan memerlukan verifikasi tambahan.

Para kritikus juga mempertanyakan kewajaran menempatkan tanggung jawab tunggal pada satu supervisor yang bertugas mengawasi sejumlah besar transaksi.

Mereka berpendapat bahwa praktik operasional bank dan kurangnya tindakan redundansi sama-sama harus disalahkan sebagai kesalahan manusia.

Beberapa mengkritik supervisor tersebut, dengan menyatakan bahwa tugasnya adalah untuk menemukan kesalahan seperti itu, sementara yang lain bersimpati, dengan menunjuk pada tuntutan yang tidak masuk akal dari perannya.

Banyak pengguna media sosial mencatat bahwa bank-bank di negara lain sering kali memerlukan beberapa lapis persetujuan untuk transfer bernilai tinggi, sebuah perlindungan yang dapat dengan mudah mencegah kecelakaan tersebut.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3190 seconds (0.1#10.140)