New York Terapkan Biaya Kemacetan, Setiap Pengemudi Harus Membayar Rp148 Ribu Per Hari

Minggu, 05 Januari 2025 - 21:14 WIB
loading...
New York Terapkan Biaya...
New York menjadi kota pertama di AS yang menerapkan biaya kemacetan. Foto/X/@ABC7NY
A A A
WASHINGTON - Pengemudi mobil akan membayar hingga USD9 atau Rp148 ribu sehari, dengan tarif yang bervariasi untuk kendaraan lain.

Zona kemacetan meliputi area di selatan Central Park, meliputi tempat-tempat terkenal seperti Empire State Building, Times Square, dan distrik keuangan di sekitar Wall Street

Skema ini bertujuan untuk meredakan masalah lalu lintas yang terkenal di New York dan mengumpulkan miliaran dolar untuk jaringan transportasi umum, tetapi menghadapi penolakan, termasuk dari warga New York yang terkenal dan Presiden terpilih Donald Trump.

BBC melaporkan, biaya kemacetan pertama kali dipromosikan oleh Gubernur negara bagian New York Kathy Hochul dua tahun lalu, tetapi ditunda dan direvisi setelah adanya keluhan dari beberapa penumpang dan pebisnis.

Rencana baru tersebut menghidupkan kembali satu skema yang sempat dihentikannya pada bulan Juni, dengan mengatakan bahwa ada "terlalu banyak konsekuensi yang tidak diinginkan bagi warga New York".

Sebagian besar pengemudi akan dikenakan biaya USD9 sekali per hari untuk memasuki zona kemacetan pada jam sibuk, dan USD2,25 pada waktu lainnya.

Truk kecil dan bus nonkomuter akan membayar biaya USD14,40 untuk memasuki Manhattan pada jam sibuk, sementara truk besar dan bus wisata akan membayar biaya USD21,60.

Baca Juga: AS Siaga Penuh karena Hadapi Badai Musim Dingin Paling Buruk

Biaya tersebut telah mendapat banyak tentangan, termasuk dari asosiasi pengemudi taksi.

Namun, penentangan yang paling menonjol datang dari Trump, seorang penduduk asli New York yang telah bersumpah untuk menghentikan skema tersebut saat ia kembali menjabat bulan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)