Pria China Dihukum Mati karena Mendorong Istrinya ke Laut demi Uang Asuransi

Selasa, 03 Desember 2024 - 11:11 WIB
loading...
Pria China Dihukum Mati...
Seorang pria China dihukum mati setelah mendorong istrinya ke laut demi mengeklaim uang asuransi jiwa korban. Foto/CCTV
A A A
BEIJING - Seorang pria berusia 47 tahun di China dijatuhi hukuman mati setelah mendorong istrinya ke laut untuk mengeklaim uang pembayaran asuransi.

Mengutip laporan dari media pemerintah China, CCTV, Selasa (3/12/2024), pria tersebut, yang diidentifikasi dengan nama keluarga Li, berencana untuk mengambil uang pembayaran asuransi jiwa istrinya untuk melunasi utangnya dan mendanai "jajan" pelacur.

Menurut laporan South China Morning Post (SCMP), insiden tersebut terjadi pada 5 Mei 2021 di sebuah kapal feri yang berlayar dari Dalian di Provinsi Liaoning, ke Yantai di Provinsi Shandong, China timur.

Selama perjalanan, istri terdakwa, yang juga bermarga Li, jatuh dari pagar feri dan jatuh ke laut.



Setelah pencarian selama 45 menit, pihak berwenang menemukan jasadnya. Setelah mengetahui kematiannya, suaminya tampak terkejut, duduk bersimpuh di tanah.

Awalnya, dia mengeklaim insiden itu tidak disengaja. Namun, penyidik mulai curiga karena lokasi kejadian berada di titik buta sistem pengawasan feri yang luas, yang terdiri dari lebih dari 200 kamera.

Lebih jauh, ahli forensik menemukan memar di wajah korban.

Selain itu, Li menunjukkan keinginan yang tidak biasa untuk mendapatkan surat kematian istrinya dari pihak berwenang, dengan mengutip adat setempat yang mengharuskan kremasi dalam waktu tiga hari setelah kematian.

Tanpa sepengetahuan Li, polisi telah menyusun rencana untuk mengundangnya ke Dalian dengan dalih memberikan surat kematian, sementara pada saat yang sama mengirim petugas ke Shanghai, tempat Li tinggal, untuk melakukan penyelidikan diam-diam terhadap aktivitasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)