Ingkar Janji, Presiden Biden Ampuni Putranya atas 2 Kasus Pidana

Senin, 02 Desember 2024 - 10:23 WIB
loading...
A A A
Dia juga dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait kepemilikan senjata dan penggunaan narkoba.

Hunter (54) divonis bersalah atas tiga dakwaan kepemilikan senjata api pada bulan Juni, yang menandai penuntutan pidana pertama terhadap putra presiden AS yang sedang menjabat.

Jaksa penuntut mengatakan Hunter berbohong pada formulir saat membeli revolver Colt Cobra pada bulan Oktober 2018 dengan menyatakan dia bukan pengguna narkoba atau pecandu, meskipun memiliki masalah dengan kokain.

Dua bulan kemudian, Hunter mengaku bersalah atas tuduhan penggelapan pajak federal.

Dia dijadwalkan diadili atas tuduhan pidana karena gagal membayar pajak sebesar USD1,4 juta sementara diduga menghabiskan uang secara boros untuk narkoba, pekerja seks, dan barang-barang mewah.

"Pengampunan penuh dan tanpa syarat" dari Presiden Biden untuk putranya mencakup tuduhan kepemilikan senjata api dan penggelapan pajak federal, yang mana Hunter akan dijatuhi hukuman masing-masing pada tanggal 12 Desember dan 16 Desember.

Dalam pernyataan tersebut, Presiden Biden terus mengatakan: "Tuduhan terhadap Hunter muncul hanya setelah beberapa lawan politik saya di Kongres menghasut mereka untuk menyerang saya dan menentang pemilihan saya."

Presiden 82 tahun itu kemudian mengatakan kesepakatan pembelaan Hunter yang disetujui oleh Departemen Kehakiman, dibatalkan di ruang sidang. "Dengan sejumlah lawan politik saya di Kongres mengaku telah memberikan tekanan politik pada proses tersebut," katanya.

Memperhatikan perjuangan Hunter melawan kecanduan narkoba, presiden menambahkan: "Tidak ada orang waras yang melihat fakta-fakta kasus Hunter dapat mencapai kesimpulan lain selain Hunter dibidik hanya karena dia adalah putra saya—dan itu salah."

"Ada upaya untuk menghancurkan Hunter—yang telah lima setengah tahun sadar, bahkan dalam menghadapi serangan yang tak henti-hentinya dan penuntutan selektif," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)