Keluarga Korban Minta Teroris Christchurch Dihukum Seumur Hidup

Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:05 WIB
loading...
A A A
Pelaporan langsung dari ruang sidang dilarang, dan pembatasan lain diberlakukan pada apa yang dapat dilaporkan media.

Sidang ditunda hingga Rabu pagi.

Tarrant, warga Australia berusia 29 tahun, dijadwalkan akan dijatuhi hukuman minggu ini setelah mengaku bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan tindakan teroris selama penembakan di kota Christchurch tahun 2019 yang disiarkan langsung di Facebook.

Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan bahwa Tarrant sangat berhati-hati dalam telah merencanakan aksinya agar bisa menimbulkan korban pembantaian yang maksimal dengan mengumpulkan senjata api dan amunisi, berlatih di klub tembak dan mempelajari tata letak masjid.
(ber)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)