Pilot Phillip Mehrtens Dibebaskan setelah 19 Bulan Ditawan KKB Papua, Ini Respons PM Selandia Baru

Minggu, 22 September 2024 - 06:07 WIB
loading...
Pilot Phillip Mehrtens...
Phillip Mark Mehrtens (kiri), pilot Susi Air asal Selandia Baru, telah dibebaskan setelah lebih dari 19 bulan ditawan KKB Papua di wilayah Nduga, Papua, Indonesia. Foto/Satgas Damai Cartenz 2024
A A A
JAKARTA - Phillip Mark Mehrtens, pilot Susi Air asal Selandia Baru, telah dibebaskan setelah lebih dari 19 bulan ditawan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua di wilayah Nduga, Papua, Indonesia.

Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Christopher Luxon mengatakan dia bersyukur Mehrtens telah dibebaskan.

Mehrtens diculik oleh KKB yang dikenal sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat pada 7 Februari tahun lalu setelah dia menerbangkan pesawat sewaan ringan ke landasan udara terpencil untuk bekerja.

Setelah dibebaskan, pilot 38 tahun yang merupakan ayah dari satu anak tersebut diterbangkan ke kota Timika, tempat polisi mengatakan dia menjalani pemeriksaan medis dan psikologis.



Kepolisian Indonesia di Papua mengumumkan bahwa Mehrtens diserahkan kepada awak helikopter gabungan TNIP-Polri dari Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz 2024 di sebuah desa terpencil di Kabupaten Nduga di daerah dataran tinggi tengah.

Kepala Humas Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno mengatakan bahwa Mehrtens telah diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat TNI Angkatan Udara semalam.

"Saya berbicara dengan pilot Phillip dan pada dasarnya dia mengatakan dia senang sekarang karena dia bisa dibebaskan," kata Bayu Suseno.

"Secara umum, dia sehat. Dia menderita asma beberapa waktu lalu tetapi sekarang dia sudah sehat," ujarnya.

Gambar dan video yang dirilis oleh kepolisian pada Sabtu menunjukkan Mehrtens duduk bersama petugas di sebuah gedung pos komando di Timika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)