Keluarga Korban Minta Teroris Christchurch Dihukum Seumur Hidup

Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:05 WIB
loading...
Keluarga Korban Minta Teroris Christchurch Dihukum Seumur Hidup
Keluarga korban minta teroris Christchurch, Brenton Tarrant, dihukum seumur hidup tanpa ada pembebasan bersyarat. Foto/Reuters
A A A
WELLINGTON - Keluarga korban teroris Christchurch mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman terberat, penjara seumur hidup tanpa ada pembebasan bersyarat. Pasalnya, pelaku tidak menunjukkan penyesalan dan tampak menyeringai pada korban yang selamat selama sidang hukuman pada Selasa kemarin.

Mirwais Waziri, yang terluka dalam serangan 2019 di masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru , mengesampingkan pernyataan pengadilannya yang telah disiapkan dan berbicara langsung kepada pelaku Brenton Tarrant, setelah melihatnya tidak memiliki penyesalan dan rasa malu di matanya.

"Dia tidak menyesali apa pun," kata Waziri di Pengadilan Tinggi Christchurch pada hari kedua sidang hukuman.

“Hari ini Anda disebut teroris dan Anda membuktikan kepada dunia bahwa kami Muslim bukanlah teroris. Saya katakan kepada masyarakat Selandia Baru bahwa teroris tidak memiliki agama, ras dan warna kulit,” imbuh Waziri, yang ucapannya menuai tepuk tangan dari publik seperti dilansir dari Reuters, Rabu (26/8/2020).(Baca: Keluarga Korban pada Teroris Christchurch: Anda Telah Kehilangan Kemanusiaan )

Nathan Smith, berasal dari Inggris dan korban penembakan di masjid Al Noor, juga berbicara langsung dengan Tarrant yang duduk dengan pakaian penjara abu-abu.

“Ketika Anda mendapatkan satu menit gratis, yang akan Anda miliki banyak. Lucu ya? Sangat lucu. Mungkin Anda harus mencoba membaca Al-Quran. Itu indah," ujarnya, bereaksi terhadap seringai Tarrant yang tampak jelas.

Hukum wajib untuk pembunuhan adalah seumur hidup di penjara. Hakim dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, hukuman yang belum pernah digunakan di Selandia Baru.

Farisha Razak mengatakan dalam pesan yang direkam bahwa Tarrant tidak pantas mendapatkan keringanan hukuman setelah membunuh ayahnya, Ashraf Ali, yang sedang mengunjungi Selandia Baru dari Fiji.

“Kamu membuat hidup orang-orang menjadi permainan,” kata Razak. “Kamu seharusnya tidak diberikan pembebasan bersyarat - selamanya,” imbuhnya.(Baca: Jaksa: Selain Melakukan Pembantaian, Teroris Christchurch Juga Berencana Bakar Masjid )

Zuhair Darwish, yang kehilangan saudaranya Kamel, mengatakan Tarrant harus menerima hukuman seberat mungkin.

“Saya tahu dalam hukum Selandia Baru mereka telah menghapus hukuman mati bagi manusia, tapi sayangnya dia bukan manusia,” kata Darwish.

Hari kedua sidang hukuman didedikasikan untuk memungkinkan para korban selamat dan anggota keluarga korban untuk berbicara di pengadilan, baik secara langsung maupun melalui video.

Tarrant, yang mewakili dirinya sendiri, akan diizinkan untuk berbicara di beberapa kesempatan selama persidangan, meskipun Hakim Cameron Mander memiliki kewenangan untuk memastikan Pengadilan Tinggi tidak digunakan sebagai platform untuk ideologi ekstremis.(Baca: Teroris Christchurch Pembantai 51 Muslim Bicara di Sidang Vonis, tapi Disensor )

Sementara sebagian besar korban Tarrant berada di masjid Al Noor, dia membunuh tujuh orang di masjid Linwood, sebelum ditahan dalam perjalanan ke yang ketiga.

Putri seorang wanita yang terbunuh di masjid Linwood menantang Tarrant untuk menggunakan hidupnya di penjara untuk mempertimbangkan keindahan keragaman dan kebebasan yang ingin dihancurkannya.

“Meskipun aku kasihan pada ibumu, aku tidak punya emosi untukmu. Anda bukan apa-apa,” kata Angela Armstrong, putri dari korban berusia 65 tahun, Linda Armstrong.

“Sementara dia akan tetap terjebak di penjara, ibu saya bebas. Oleh karena itu, saya menantang Tarrant untuk menggunakan sisa hidupnya untuk mempertimbangkan keindahan dan kehidupan yang ditemukan dalam keragaman dan kebebasan yang ia coba ubah dan hancurkan," imbuhnya.

Kyron Gosse, keponakan Linda Armstrong, mengatakan penembak itu datang ke Selandia Baru sebagai tamu, dan menggunakan hak istimewa itu untuk menghancurkan keluarga yang telah tinggal di sini selama tujuh generasi.

"Dipenuhi dengan agenda rasisnya sendiri, pengecut ini bersembunyi di balik senjata besar yang kuat dan menembak Linda tua dari jauh," kata Gosse.

"Tarrant "mencuri kepolosan bangsa kita," cetus Gosse. Selandia Baru relatif bebas dari kekerasan senjata besar sampai penembakan massal terburuk di negara itu.

Pelaporan langsung dari ruang sidang dilarang, dan pembatasan lain diberlakukan pada apa yang dapat dilaporkan media.

Sidang ditunda hingga Rabu pagi.

Tarrant, warga Australia berusia 29 tahun, dijadwalkan akan dijatuhi hukuman minggu ini setelah mengaku bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan tindakan teroris selama penembakan di kota Christchurch tahun 2019 yang disiarkan langsung di Facebook.

Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan bahwa Tarrant sangat berhati-hati dalam telah merencanakan aksinya agar bisa menimbulkan korban pembantaian yang maksimal dengan mengumpulkan senjata api dan amunisi, berlatih di klub tembak dan mempelajari tata letak masjid.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)