AS Kian Terkucil, 13 Negara Anggota DK PBB Tolak Sanksi untuk Iran
loading...
A
A
A
NEW YORK - Amerika Serikat (AS) semakin terkucil terkait upayanya menerapkan kembali sanksi internasional pada Iran karena 13 negara anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menolaknya.
13 negara itu berpendapat langkah AS itu tidak sah karena menggunakan proses dalam kesepakatan nuklir yang Washington telah keluar darinya pada dua tahun silam. DK PBB memiliki 15 negara anggota, sehingga 13 negara anggota itu merupakan suara mayoritas.
“Dalam 24 jam sejak Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Mike Pompeo meluncurkan 30 hari menuju penerapan kembali sanksi PBB pada Iran, sebanyak 13 negara itu telah menulis surat penolakannya,” ungkap laporan Reuters.
Sanksi PBB pada Iran itu termasuk embargo senjata. 13 negara yang menentang langkah AS adalah Inggris, Prancis, Jerman, Belgia, China, Rusia, Vietnam, Nigeria, Saint Vincent dan Granada, Afrika Selatan, Indonesia, Estonia dan Tunisia.
AS menuduh Iran melanggar kesepakatan nuklir 2015 dengan kekuatan dunia. Namun Presiden Donald Trump membawa AS keluar dari kesepakatan itu pada 2018 dan kembali menerapkan sanksi AS pada Iran secara sepihak.
Dengan penolakan itu, beberapa diplomat menyatakan presiden DK PBB yang dipegang Indonesia pada Agustus dan Nigeria pada September, tidak akan membahas draf teks upaya AS itu. (Baca Juga: Saudi: Harga untuk Hubungan dengan Israel adalah Negara Palestina)
“Menghadapi pendapat sangat kuat mayoritas anggota Dewan Keamanan bahwa proses snapback tidak bisa dipicu, presidensi tidak meluncurkan draf resolusi,” ungkap diplomat DK PBB secara anonim. (Baca Infografis: Korsel Membuat Mesin Tank 1500HP, Indonesia Jadi Calon Pembeli)
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dan Utusan AS untuk Iran Brian Hook berharap Indonesia atau Nigeria mengedarkan draf untuk voting. Pilihan AS lainnya adalah menyusun draf sendiri atau meminta Republik Dominika melakukannya. (Lihat Video: Sosialisasi Kreatif Covid-19 di Kemang Raya Menggunakan Replika Peti Mati)
13 negara itu berpendapat langkah AS itu tidak sah karena menggunakan proses dalam kesepakatan nuklir yang Washington telah keluar darinya pada dua tahun silam. DK PBB memiliki 15 negara anggota, sehingga 13 negara anggota itu merupakan suara mayoritas.
“Dalam 24 jam sejak Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Mike Pompeo meluncurkan 30 hari menuju penerapan kembali sanksi PBB pada Iran, sebanyak 13 negara itu telah menulis surat penolakannya,” ungkap laporan Reuters.
Sanksi PBB pada Iran itu termasuk embargo senjata. 13 negara yang menentang langkah AS adalah Inggris, Prancis, Jerman, Belgia, China, Rusia, Vietnam, Nigeria, Saint Vincent dan Granada, Afrika Selatan, Indonesia, Estonia dan Tunisia.
AS menuduh Iran melanggar kesepakatan nuklir 2015 dengan kekuatan dunia. Namun Presiden Donald Trump membawa AS keluar dari kesepakatan itu pada 2018 dan kembali menerapkan sanksi AS pada Iran secara sepihak.
Dengan penolakan itu, beberapa diplomat menyatakan presiden DK PBB yang dipegang Indonesia pada Agustus dan Nigeria pada September, tidak akan membahas draf teks upaya AS itu. (Baca Juga: Saudi: Harga untuk Hubungan dengan Israel adalah Negara Palestina)
“Menghadapi pendapat sangat kuat mayoritas anggota Dewan Keamanan bahwa proses snapback tidak bisa dipicu, presidensi tidak meluncurkan draf resolusi,” ungkap diplomat DK PBB secara anonim. (Baca Infografis: Korsel Membuat Mesin Tank 1500HP, Indonesia Jadi Calon Pembeli)
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dan Utusan AS untuk Iran Brian Hook berharap Indonesia atau Nigeria mengedarkan draf untuk voting. Pilihan AS lainnya adalah menyusun draf sendiri atau meminta Republik Dominika melakukannya. (Lihat Video: Sosialisasi Kreatif Covid-19 di Kemang Raya Menggunakan Replika Peti Mati)
(sya)