5.081 Pemukim Yahudi Israel Serbu Masjid Al-Aqsa pada Juni

Senin, 01 Juli 2024 - 20:40 WIB
loading...
A A A
Dia menunjukkan Israel memerangi konsep-konsep agama Islam ini, yang “belum pernah terjadi sebelumnya” dalam hukum pidana domestik atau internasional.

“Secara implisit diketahui konsep-konsep keagamaan tidak termasuk dalam pembahasan hukum pidana, dan hukum tidak berlaku bagi konsep-konsep tersebut karena konsep-konsep tersebut berasal dari iman dan kepercayaan,” ungkap Zabarqa.

Pengacara itu menambahkan, “Pihak berwenang tidak dapat mengkriminalisasi konsep-konsep keagamaan atau mencoba mengkriminalisasinya dan menyerahkannya kepada sistem peradilan.”

Hal ini, menurut dia, menunjukkan ada pelanggaran hukum yang jelas di antara otoritas Israel, yang “berperilaku histeris” dan mencoba menyerang di mana-mana tanpa rasionalitas apa pun.

“Sheikh Ekrima Sabri adalah suara Masjid Al-Aqsa, suara Yerusalem, dan suara komunitas Palestina lokal dan global, dan mereka (otoritas pendudukan) ingin membungkam suara ini melalui dakwaan, berpikir bahwa ini sebenarnya akan membungkamnya,” ungkap dia.

Sabri adalah tokoh Palestina yang sangat resmi dan terkemuka yang memenuhi peran keagamaan, sosial, intelektual, dan pendidikannya dalam masalah Yerusalem, Masjid Al-Aqsa, dan masyarakat Palestina secara keseluruhan.

“Kami yakin bahwa ini adalah penganiayaan politik yang didorong oleh kelompok ekstremis Israel, yang telah menjadi bagian integral dari pemerintah, dan oleh karena itu prosedur tersebut tidak memiliki pertimbangan hukum yang sebenarnya dan malah telah digantikan oleh pertimbangan politik,” simpul Zabarqa.

“Kami akan mengambil tindakan hukum di pengadilan untuk membantah tuduhan tersebut,” pungkas dia.

(sya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0805 seconds (0.1#10.140)
pixels