5.081 Pemukim Yahudi Israel Serbu Masjid Al-Aqsa pada Juni

Senin, 01 Juli 2024 - 20:40 WIB
loading...
5.081 Pemukim Yahudi...
Pemukim Yahudi fanatik berkumpul di depan gerbang Masjid Al-Aqsa untuk melakukan ritual selama Paskah di bawah perlindungan polisi Israel di Yerusalem Timur pada 26 April 2024. Foto/Mohammad Hamad/Anadolu Agency
A A A
YERUSALEM - Sekitar 5.081 warga Israel menyerbu Masjid Al-Aqsa pada Juni dengan perlindungan pasukan penjajah Israel, menurut laporan Hurriyah pada Minggu (30/6/2024).

Para pemukim melakukan ritual Yahudi dan doa Talmud di dalam situs suci umat Islam tersebut.

Pasukan Israel terus memberlakukan pembatasan terhadap masuknya jemaah Muslim ke Masjid Al-Aqsa dan telah memperketat tindakan militer mereka di luar gerbang Kota Tua, yang secara efektif mengubahnya menjadi barak militer.

Aktivis Palestina dari Yerusalem dan warga Israel telah menyerukan umat Islam untuk meningkatkan kehadiran mereka di Masjid Al-Aqsa guna menangkal serangan para pemukim dan meningkatnya ambisi mereka mengendalikan dan meyahudikan situs Muslim tersebut.

Sementara itu, Jaksa Israel telah mengajukan dakwaan terhadap Sheikh Ekrima Sabri, ulama dari Masjid Al-Aqsa atas tuduhan "menghasut dan bersimpati terhadap terorisme".

“Dakwaan telah diajukan di Pengadilan Magistrat Yerusalem,” ungkap pengacara syekh tersebut, Khaled Zabarqa, pada 27 Juni.

Syekh Sabri, 85 tahun, telah berulang kali ditangkap, dipanggil untuk diselidiki, dan diusir dari Masjid Al-Aqsa dan sekitarnya dalam beberapa tahun terakhir. Dia juga dilarang bepergian.

“Dakwaan diajukan setelah pidato Syekh Sabri saat dia menyampaikan belasungkawa kepada para martir Jenin, karena otoritas pendudukan menganggap bahwa pidatonya bersimpati terhadap terorisme,” papar Zabarqa.

Dia menjelaskan, “Namun, syekh tersebut hanya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para martir atas kematian putra-putra mereka, menggunakan kata-kata simpati dan belasungkawa yang biasa digunakan oleh semua orang.”

Pengacara tersebut bersikeras dakwaan tersebut adalah “salah satu bentuk perang agama yang dilancarkan otoritas Israel terhadap konsep-konsep agama Islam yang berasal dari Al-Qur’an Suci dan Sunnah Nabi.”

Dia menunjukkan Israel memerangi konsep-konsep agama Islam ini, yang “belum pernah terjadi sebelumnya” dalam hukum pidana domestik atau internasional.

“Secara implisit diketahui konsep-konsep keagamaan tidak termasuk dalam pembahasan hukum pidana, dan hukum tidak berlaku bagi konsep-konsep tersebut karena konsep-konsep tersebut berasal dari iman dan kepercayaan,” ungkap Zabarqa.

Pengacara itu menambahkan, “Pihak berwenang tidak dapat mengkriminalisasi konsep-konsep keagamaan atau mencoba mengkriminalisasinya dan menyerahkannya kepada sistem peradilan.”

Hal ini, menurut dia, menunjukkan ada pelanggaran hukum yang jelas di antara otoritas Israel, yang “berperilaku histeris” dan mencoba menyerang di mana-mana tanpa rasionalitas apa pun.

“Sheikh Ekrima Sabri adalah suara Masjid Al-Aqsa, suara Yerusalem, dan suara komunitas Palestina lokal dan global, dan mereka (otoritas pendudukan) ingin membungkam suara ini melalui dakwaan, berpikir bahwa ini sebenarnya akan membungkamnya,” ungkap dia.

Sabri adalah tokoh Palestina yang sangat resmi dan terkemuka yang memenuhi peran keagamaan, sosial, intelektual, dan pendidikannya dalam masalah Yerusalem, Masjid Al-Aqsa, dan masyarakat Palestina secara keseluruhan.

“Kami yakin bahwa ini adalah penganiayaan politik yang didorong oleh kelompok ekstremis Israel, yang telah menjadi bagian integral dari pemerintah, dan oleh karena itu prosedur tersebut tidak memiliki pertimbangan hukum yang sebenarnya dan malah telah digantikan oleh pertimbangan politik,” simpul Zabarqa.

“Kami akan mengambil tindakan hukum di pengadilan untuk membantah tuduhan tersebut,” pungkas dia.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)