7 Kebijakan Tajikistan yang Janggal, Negara Mayoritas Muslim yang Larang Penggunaan Hijab

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:13 WIB
loading...
7 Kebijakan Tajikistan yang Janggal, Negara Mayoritas Muslim yang Larang Penggunaan Hijab
Wanita memetik kapas di ladang di Tajikistan. Foto/REUTERS
A A A
DUSHANBE - Tajikistan belum lama ini telah mengesahkan sejumlah kebijakan baru yang cukup kontroversial. Salah satunya terkait larangan penggunaan hijab, hal ini cukup janggal mengingat penduduk negara tersebut mayoritas memeluk agama Islam.

Tajikistan merupakan negara bekas Uni Soviet yang berpenduduk sekitar 10 juta jiwa, dengan 96% penduduknya beragama Islam, menurut sensus terakhir pada tahun 2020.

Negara di Asia Tengah tersebut telah dipimpin oleh Presiden Emomali Rahmon sejak tahun 1994 silam.

Sepanjang masa kepemimpinan Emomali Rahmon, sebenarnya bukan kali ini saja Tajikistan mengeluarkan aturan-aturan kontroversial. Berikut ini beberapa kebijakan Tajikistan yang janggal.

7 Kebijakan Tajikistan yang Janggal

1. Melarang Perayaan Tahun Baru


Kebijakan Tajikistan kontroversial yang pertama ini telah berlaku sejak akhir tahun 2015. Di mana negara tersebut melarang adanya perayaan tahun baru dan tidak mengadakan hari libur setiap tahun baru.

Dilansir dari Global Voices, larangan perayaan tahun baru ini dilakukan karena dianggap sebagai hari libur paling penting di era Komunis.

Secara pribadi, keluarga Tajik masih diperbolehkan merayakan Tahun Baru, meskipun ada juga pembatasan pada perayaan pribadi, sehingga mereka disarankan untuk melakukannya secara sederhana.

2. Melarang Perayaan Halloween atau Holi


Pada tahun 2016, polisi secara agresif membubarkan perkumpulan anak muda yang merayakan perayaan Holi dalam bahasa Hindi di Dushanbe dengan alasan bahwa acara tersebut haram, dan tidak sesuai dengan adat istiadat Muslim.

Sebelumnya di tahun 2014 dan 2013, polisi juga melakukan hal yang sama terhadap setiap orang yang merayakan Halloween.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)
pixels