Korut Eksekusi Pemuda di Depan Umum karena Nonton Drakor dan Dengarkan K-pop
Minggu, 30 Juni 2024 - 12:16 WIB
loading...
Pemimpin Korut Kim Jong-un. Pihak berwenang Korut mengeksekusi seorang pemuda karena menonton drama dan mendengarkan musik Korea Selatan. Foto/The Independent
A
A
A
SEOUL - Pihak berwenang Korea Utara (Korut) telah mengeksekusi seorang pemuda berusia 22 tahun di depan umum karena menonton drama dan mendengarkan musik Korea Selatan yang dikenal dengan sebutan drakor dan K-pop.
Pemuda asal provinsi Hwanghae Selatan itu dieksekusi di depan umum pada tahun 2022, namun baru terungkap setelah Kementerian Unifikasi Korea Selatan (Korsel) merilis laporan Hak Asasi Manusia (HAM) Korea Utara pada Kamis lalu.
Menurut kesaksian dalam laporan tersebut, pemuda itu dieksekusi karena mendengarkan 70 lagu dan menonton tiga film Korea Selatan, serta mendistribusikannya.
Laporan tersebut—yang merupakan kumpulan kesaksian dari 649 pembelot Korea Utara—menyoroti tindakan keras rezim Pyongyang terhadap pengaruh Barat dan aliran informasi ke negara yang terisolasi tersebut.
Baca Juga: Korut Tembakkan Rudal Hipersonik saat Kapal Induk Nuklir AS Unjuk Kekuatan di Korsel
Larangan terhadap K-pop untuk melindungi warga negara dari “pengaruh jahat” budaya Barat semakin diperketat berdasarkan undang-undang baru yang diadopsi Korea Utara pada tahun 2020, yang melarang “ideologi dan budaya reaksioner”.
Pemuda asal provinsi Hwanghae Selatan itu dieksekusi di depan umum pada tahun 2022, namun baru terungkap setelah Kementerian Unifikasi Korea Selatan (Korsel) merilis laporan Hak Asasi Manusia (HAM) Korea Utara pada Kamis lalu.
Menurut kesaksian dalam laporan tersebut, pemuda itu dieksekusi karena mendengarkan 70 lagu dan menonton tiga film Korea Selatan, serta mendistribusikannya.
Laporan tersebut—yang merupakan kumpulan kesaksian dari 649 pembelot Korea Utara—menyoroti tindakan keras rezim Pyongyang terhadap pengaruh Barat dan aliran informasi ke negara yang terisolasi tersebut.
Baca Juga: Korut Tembakkan Rudal Hipersonik saat Kapal Induk Nuklir AS Unjuk Kekuatan di Korsel
Larangan terhadap K-pop untuk melindungi warga negara dari “pengaruh jahat” budaya Barat semakin diperketat berdasarkan undang-undang baru yang diadopsi Korea Utara pada tahun 2020, yang melarang “ideologi dan budaya reaksioner”.
Lihat Juga :