Korut Eksekusi Pemuda di Depan Umum karena Nonton Drakor dan Dengarkan K-pop
loading...
A
A
A
SEOUL - Pihak berwenang Korea Utara (Korut) telah mengeksekusi seorang pemuda berusia 22 tahun di depan umum karena menonton drama dan mendengarkan musik Korea Selatan yang dikenal dengan sebutan drakor dan K-pop.
Pemuda asal provinsi Hwanghae Selatan itu dieksekusi di depan umum pada tahun 2022, namun baru terungkap setelah Kementerian Unifikasi Korea Selatan (Korsel) merilis laporan Hak Asasi Manusia (HAM) Korea Utara pada Kamis lalu.
Menurut kesaksian dalam laporan tersebut, pemuda itu dieksekusi karena mendengarkan 70 lagu dan menonton tiga film Korea Selatan, serta mendistribusikannya.
Laporan tersebut—yang merupakan kumpulan kesaksian dari 649 pembelot Korea Utara—menyoroti tindakan keras rezim Pyongyang terhadap pengaruh Barat dan aliran informasi ke negara yang terisolasi tersebut.
Larangan terhadap K-pop untuk melindungi warga negara dari “pengaruh jahat” budaya Barat semakin diperketat berdasarkan undang-undang baru yang diadopsi Korea Utara pada tahun 2020, yang melarang “ideologi dan budaya reaksioner”.
Korea Utara menolak kritik terhadap pelanggaran berat HAM yang dituduhkan kepada pemerintah Kim Jong-un, dan menyebutnya sebagai bagian dari konspirasi untuk menggulingkan kepemimpinan.
Praktik “reaksioner” lainnya yang dihukum termasuk kebiasaan warga Korea Selatan seperti pengantin wanita mengenakan gaun putih, pengantin pria membawa pengantin wanita, memakai kacamata hitam, dan minum alkohol dari gelas anggur.
Menurut laporan tersebut, warga Korea Utara secara rutin menjalani pemeriksaan ponsel untuk mengetahui ejaan, ekspresi, dan istilah slang nama kontak.
“Pemerintah tidak menoleransi pluralisme, melarang media independen, organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja, dan secara sistematis menolak semua kebebasan dasar, termasuk kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, berserikat, dan kebebasan beragama dan berkeyakinan,” bunyi laporan HAM Korut yang ditulis pihak Korsel.
Pemuda asal provinsi Hwanghae Selatan itu dieksekusi di depan umum pada tahun 2022, namun baru terungkap setelah Kementerian Unifikasi Korea Selatan (Korsel) merilis laporan Hak Asasi Manusia (HAM) Korea Utara pada Kamis lalu.
Menurut kesaksian dalam laporan tersebut, pemuda itu dieksekusi karena mendengarkan 70 lagu dan menonton tiga film Korea Selatan, serta mendistribusikannya.
Laporan tersebut—yang merupakan kumpulan kesaksian dari 649 pembelot Korea Utara—menyoroti tindakan keras rezim Pyongyang terhadap pengaruh Barat dan aliran informasi ke negara yang terisolasi tersebut.
Larangan terhadap K-pop untuk melindungi warga negara dari “pengaruh jahat” budaya Barat semakin diperketat berdasarkan undang-undang baru yang diadopsi Korea Utara pada tahun 2020, yang melarang “ideologi dan budaya reaksioner”.
Korea Utara menolak kritik terhadap pelanggaran berat HAM yang dituduhkan kepada pemerintah Kim Jong-un, dan menyebutnya sebagai bagian dari konspirasi untuk menggulingkan kepemimpinan.
Praktik “reaksioner” lainnya yang dihukum termasuk kebiasaan warga Korea Selatan seperti pengantin wanita mengenakan gaun putih, pengantin pria membawa pengantin wanita, memakai kacamata hitam, dan minum alkohol dari gelas anggur.
Menurut laporan tersebut, warga Korea Utara secara rutin menjalani pemeriksaan ponsel untuk mengetahui ejaan, ekspresi, dan istilah slang nama kontak.
“Pemerintah tidak menoleransi pluralisme, melarang media independen, organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja, dan secara sistematis menolak semua kebebasan dasar, termasuk kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, berserikat, dan kebebasan beragama dan berkeyakinan,” bunyi laporan HAM Korut yang ditulis pihak Korsel.