Soal Masa Depan Perjanjian Nuklir 2015, Iran Tunggu Hasil Pilpres AS

Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:07 WIB
loading...
A A A
Untuk memicu pengembalian semua sanksi PBB terhadap Iran, AS akan mengajukan keluhan kepada 15 anggota Dewan Keamanan tentang ketidakpatuhan Iran dengan kesepakatan nuklir.

Menanggapi apa yang Washington sebut kampanye "tekanan maksimum" - tawaran untuk membuat Iran merundingkan kesepakatan baru - Teheran telah melanggar beberapa batas sentral dari kesepakatan 2015, termasuk pada persediaan uranium yang diperkaya.

Tetapi para diplomat mengatakan proses snapback akan sulit dan berantakan karena Rusia, China, dan negara-negara lain di Dewan Keamanan menantang legalitas langkah AS mengingat Washington sendiri tidak lagi mematuhi apa yang disebut Trump sebagai "kesepakatan terburuk yang pernah ada" dan telah memberlakukan secara sepihak sanksi yang kuat terhadap Iran.(Baca: Gagal Perpanjang Embargo Senjata, AS Bersiap Aktifkan Klausul 'Snapback' )

Seorang diplomat Eropa, berbicara tanpa menyebut nama, mengatakan bahwa langkah AS untuk memicu pengembalian semua sanksi PBB akan berisiko "menghancurkan" kesepakatan nuklir.

"Tetapi itu akan menjadi prosedur yang sepenuhnya diperdebatkan sehingga snapback tidak akan berpengaruh, itu tidak akan diakui oleh pihak lain," ujarnya.

Amerika Serikat berpendapat dapat memicu kembalinya sanksi karena masih disebutkan sebagai peserta kesepakatan nuklir dalam resolusi Dewan Keamanan PBB 2015 yang mengabadikan kesepakatan tersebut.

Seorang diplomat Eropa kedua, yang berbicara tanpa menyebut nama, mengatakan mayoritas masyarakat internasional percaya bahwa Amerika Serikat tidak dapat memicu snapback.

Utusan AS untuk Iran yang telah mengundurkan diri, Brian Hook, sebelumnya mengatakan bahwa kesepakatan nuklir, meski bermaksud baik, telah gagal untuk menghalangi Iran.

"Kami telah menempatkan pengaruh yang sangat besar untuk masa jabatan kedua (Trump) untuk mendapatkan hasil yang kami perlukan," katanya dalam acara United Against Nuclear Iran.
(ber)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)