Profil ICC, Pengadilan Kriminal Internasional yang Bisa Masukkan PM Israel ke Daftar Buron

Rabu, 01 Mei 2024 - 13:01 WIB
loading...
Profil ICC, Pengadilan Kriminal Internasional yang Bisa Masukkan PM Israel ke Daftar Buron
Kantor pusat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Foto/REUTERS
A A A
DEN HAAG - Profil International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional akan dibahas dalam artikel ini.

Belum lama ini ICC tengah jadi pusat perhatian karena dikabarkan dapat mengeluarkan surat penangkapan bagi para pemimpin Israel, termasuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu.

Dilansir dari Al Jazeera, para pejabat Israel semakin khawatir bahwa mereka dapat menghadapi tuntutan ICC atas genosida di Gaza.

Namun, ICC tidak memberikan indikasi bahwa surat perintah penangkapan akan segera dikeluarkan dan tidak memberikan komentar mengenai klaim tersebut.

Meski begitu, ICC kini diberitakan tengah dalam proses penyelidikan terhadap tindakan-tindakan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Sebelumnya, pengadilan internasional ini telah mengeluarkan surat perintah penangkapan sejumlah pemimpin negara, salah satunya Presiden Rusia Vladimir Putin atas invasinya ke Ukraina.

Profil Pengadilan Kriminal Internasional


ICC didirikan pada tahun 2002, berupaya meminta pertanggungjawaban pada mereka yang bersalah atas beberapa kejahatan terburuk di dunia, seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi.

Pada tahun-tahun awalnya, pengadilan ini dikritik karena fokus pada kejahatan di Afrika. Namun kini pengadilan ini telah dipercaya melakukan investigasi di Asia, Eropa, Timur Tengah dan Amerika Latin.

Statuta Roma yang membentuk ICC diadopsi pada tahun 1998 dan mulai berlaku ketika mendapat 60 ratifikasi pada tanggal 1 Juli 2002. Majelis Umum PBB mendukung ICC, tetapi pengadilan tersebut tetap bersifat independen.

Karena tidak memiliki kepolisian sendiri, ICC sangat bergantung pada negara-negara anggota untuk menangkap tersangka, yang terbukti menjadi hambatan besar dalam penuntutan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)