Profil ICC, Pengadilan Kriminal Internasional yang Bisa Masukkan PM Israel ke Daftar Buron

Rabu, 01 Mei 2024 - 13:01 WIB
loading...
Profil ICC, Pengadilan...
Kantor pusat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Foto/REUTERS
A A A
DEN HAAG - Profil International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional akan dibahas dalam artikel ini.

Belum lama ini ICC tengah jadi pusat perhatian karena dikabarkan dapat mengeluarkan surat penangkapan bagi para pemimpin Israel, termasuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu.

Dilansir dari Al Jazeera, para pejabat Israel semakin khawatir bahwa mereka dapat menghadapi tuntutan ICC atas genosida di Gaza.

Namun, ICC tidak memberikan indikasi bahwa surat perintah penangkapan akan segera dikeluarkan dan tidak memberikan komentar mengenai klaim tersebut.

Meski begitu, ICC kini diberitakan tengah dalam proses penyelidikan terhadap tindakan-tindakan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Sebelumnya, pengadilan internasional ini telah mengeluarkan surat perintah penangkapan sejumlah pemimpin negara, salah satunya Presiden Rusia Vladimir Putin atas invasinya ke Ukraina.

Profil Pengadilan Kriminal Internasional


ICC didirikan pada tahun 2002, berupaya meminta pertanggungjawaban pada mereka yang bersalah atas beberapa kejahatan terburuk di dunia, seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi.

Pada tahun-tahun awalnya, pengadilan ini dikritik karena fokus pada kejahatan di Afrika. Namun kini pengadilan ini telah dipercaya melakukan investigasi di Asia, Eropa, Timur Tengah dan Amerika Latin.

Statuta Roma yang membentuk ICC diadopsi pada tahun 1998 dan mulai berlaku ketika mendapat 60 ratifikasi pada tanggal 1 Juli 2002. Majelis Umum PBB mendukung ICC, tetapi pengadilan tersebut tetap bersifat independen.

Karena tidak memiliki kepolisian sendiri, ICC sangat bergantung pada negara-negara anggota untuk menangkap tersangka, yang terbukti menjadi hambatan besar dalam penuntutan.

Terdapat 123 negara anggota Statuta Roma. Sekitar empat puluh negara tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, seperti Amerika Serikat, China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.

ICC berpusat di Den Haag, Belanda, yang menampung banyak lembaga internasional, dan memiliki kantor lapangan di beberapa negara.

Pengadilan ini memiliki delapan belas hakim, masing-masing dari negara anggota yang berbeda dan dipilih oleh negara-negara anggota. Hakim dan jaksa dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun yang tidak dapat diperbarui.

ICC baru akan terlibat mengusut satu kasus ketika suatu negara tidak mampu atau tidak mau mengadili kejahatan di wilayah mereka.

Untuk membuka penyelidikan, jaksa penuntut harus menyimpulkan setelah pemeriksaan pendahuluan bahwa dugaan kejahatan tersebut “cukup berat”.

ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyelesaikan perselisihan antar negara dan juga berkedudukan di Den Haag. ICC hanya mengadili individu dan memiliki jangkauan geografis serta operasi yang luas.

Karena itulah, ICC dapat mengeluarkan perintah penangkapan untuk seseorang atau tokoh tertentu yang dianggap melanggar hukum internasional.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel: Waktu Tidak Tak Terbatas!
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Teken Petisi Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Turki Hancurkan Terowongan...
Turki Hancurkan Terowongan 121 Km di Suriah Utara sejak Januari
Kenapa Para Jenderal...
Kenapa Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza? Ternyata Ini Penyebabnya
Siapa Samar Abu Elouf?...
Siapa Samar Abu Elouf? Fotografer Palestina Pemenang Penghargaan Foto Pers Dunia Tahun 2025
Bertemu Warga Rusia...
Bertemu Warga Rusia yang Dibebaskan dari Gaza, Putin Berterima Kasih pada Hamas
Hamas Siap Bebaskan...
Hamas Siap Bebaskan Semua Tawanan di Gaza jika Israel Setuju Akhiri Perang
92 Warga Palestina Tewas...
92 Warga Palestina Tewas dalam 2 Hari Terakhir Akibat Serangan Militer Israel
Kapal Terbakar lalu...
Kapal Terbakar lalu Tenggelam gara-gara Penumpang Masak, Hampir 150 Orang Tewas
Rekomendasi
Jadwal Arab Saudi vs...
Jadwal Arab Saudi vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-17 2025
Apa Itu Pasangguhan,...
Apa Itu Pasangguhan, Jabatan Strategis Istana di Kerajaan Majapahit
Tantang Moge Jepang...
Tantang Moge Jepang dan Eropa, CFMoto Siapkan Motor 750cc ke Atas
Berita Terkini
Video AI Pengeboman...
Video AI Pengeboman Masjid Al Aqsa Beredar Luas, Rakyat Palestina Marah!
51 menit yang lalu
Siapa Sulaf Fawakherji?...
Siapa Sulaf Fawakherji? Aktris Suriah yang Masih Loyal dengan Bashar Al Assad
1 jam yang lalu
Jenderal Israel Ini...
Jenderal Israel Ini Mengeluh Dipecat dari Pasukan Cadangan karena Menyerukan Diakhiri Perang Gaza
1 jam yang lalu
Apa Motif Perang Trump...
Apa Motif Perang Trump Melawan Harvard?
2 jam yang lalu
Perundingan Nuklir Iran...
Perundingan Nuklir Iran dengan AS di Roma Berjalan Konstruktif
2 jam yang lalu
Hormati Momen Paskah,...
Hormati Momen Paskah, Putin Umumkan Gencatan Senjata Sepihak selama 30 Jam
3 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved