Sudah 50 Tahun Menanti, Pembunuh Berantai Ini Justru Selamat dari Eksekusinya

Minggu, 31 Maret 2024 - 12:47 WIB
loading...
A A A
Identitas orang-orang yang melakukan eksekusi di AS tetap dilindungi oleh negara.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?


Tim pengacara Creech segera mengajukan mosi baru agar Creech ditahan di Pengadilan Distrik AS.

“Mengingat upaya eksekusi yang gagal pagi ini, yang membuktikan ketidakmampuan IDOC untuk melaksanakan eksekusi yang manusiawi dan konstitusional, penasihat hukum yang bertanda tangan di bawah ini meminta penundaan darurat eksekusi untuk mencegah upaya lebih lanjut hari ini,” kata tim tersebut.

Surat perintah eksekusi mati Creech kini telah habis masa berlakunya dan tidak jelas kapan mereka akan mencoba mengeksekusinya lagi atau apa langkah selanjutnya yang akan diambil.

Ada hipotesis bahwa Creech mungkin dieksekusi menggunakan metode lain, termasuk gas nitrogen yang baru diperkenalkan.

Tim hukumnya kemungkinan berargumentasi bahwa memasukkan dia ke proses eksekusi untuk kedua kalinya adalah inkonstitusional, namun mereka mungkin tidak berhasil.

Pengacara yang mewakili terpidana mati Kenneth Eugene Smith mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa akan menjadi “hukuman yang kejam dan tidak biasa” jika mencoba mengeksekusi Smith lagi setelah suntikan mematikannya gagal, namun banding terakhirnya ditolak dan negara bagian Alabama mengeksekusinya pada bulan Januari dengan menggunakan gas nitrogen.


Apakah Eksekusi Sering Gagal?


Creech adalah salah satu dari beberapa terpidana mati yang eksekusinya dihentikan dalam beberapa tahun terakhir setelah staf medis kesulitan memasang infus.

Ini adalah masalah yang masih ada sejak Amerika Serikat melakukan suntikan mematikan pertamanya pada tahun 1982.

Pada tahun 2022, 35% dari 20 upaya eksekusi gagal karena ketidakmampuan algojo, kegagalan protokol, atau cacat dalam desain protokol, menurut Pusat Informasi Hukuman Mati.

Ada banyak alasan mengapa staf medis kesulitan menemukan cara untuk melakukan eksekusi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)