4 Negara Anti-Islam di Dunia

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:21 WIB
loading...
4 Negara Anti-Islam di Dunia
Banyak negara di dunia anti-Islam dengan menerapkan dalam kebijakan dan program pemerintah. Foto/Reuters
A A A
MOSKOW - Banyak negara di dunia, termasuk negara-negara di Eropa mengizinkan kejahatan kebencian terhadap umat Islam dengan melegalkan Islamofobia. Itu menunjukkan bagaimana banyak negara memosisikan diri sebagai anti-Islam.

Parahnya, banyak negara tersebut justru memperkenalkan undang-undang yang melarang atau membatasi praktik keagamaan mereka.

“Setiap tahun, kita melihat sebuah negara baru membuat rencana baru, dengan undang-undang baru, atau sebuah partai di Eropa yang melarang sesuatu, praktik keagamaan umat Islam,” kata seorang profesor di Universitas Turki-Jerman yang berbasis di Istanbul, Enes Bayrakli, dilansir Anadolu.

“Bisa berupa pelarangan menara, pelarangan masjid, pelarangan hijab, atau pelarangan burka.” Parahnya, Islamofobia semakin dilembagakan dan dilegalkan.

4 Negara Anti-Islam di Dunia

1. Prancis

4 Negara Anti-Islam di Dunia

Foto/Reuters

Menurut Alain Gabon, pakar Islam dari Universitas George Town, selama masa jabatannya, Emmanuel Macron serta berbagai pemerintahannya secara konsisten berupaya membawa Islamofobia negara dan masyarakat ke tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.

"Ringkasnya, konsekuensi dari wacana, tindakan, dan kebijakannya, tidak hanya memperburuk penolakan yang sudah parah terhadap Islam dan diskriminasi yang menyertainya, namun juga telah membawanya ke tingkat penganiayaan yang nyata terhadap umat Islam," ujar Gabon.

Namun demikian, Presiden Macron jelas tidak menciptakan Islamofobia di Prancis dan dia juga bukan penyebab utamanya. Ini jauh sebelum pemilu pertamanya atau Republik ke-5 itu sendiri. Dari Perang Salib Abad Pertengahan yang diprakarsai oleh Paus Urbanus II pada tahun 1095 hingga “perang melawan Islamisme” yang dilancarkan Macron saat ini, serta abad-abad penting penaklukan kekaisaran, kolonisasi, dan Misi Peradaban rasis di negara-negara mayoritas Muslim seperti Aljazair, Islam dan umat Islam selalu ada.

Kemudian, menurut Julien Talpin, seorang peneliti ilmu politik di Pusat Penelitian Ilmiah Nasional (CNRS), Presiden Emmanuel Macron merupakan masa yang “suram” bagi Muslim Prancis – dengan penerapan undang-undang separatisme pada musim panas 2021 yang sangat penting.

Meskipun pemerintah mengklaim undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis, para kritikus mengatakan undang-undang tersebut secara tidak adil hanya mengasingkan komunitas Muslim dan membatasi kebebasan beragama.

“Kami melihat dengan jelas dalam debat Majelis Nasional bahwa sasarannya adalah komunitas Muslim,” katanya, dilansir Al Jazeera. “Ada gagasan bahwa ada masalah besar separatisme dan komunitarianisme di masyarakat, yang harus dilawan Perancis dengan hukum.”
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)