Mahasiswa Ini Dihukum Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad SAW
loading...
A
A
A
ISLAMABAD - Pengadilan di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mahasiswa berusia 22 tahun atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW dan istrinya melalui pesan WhatsApp.
Pengadilan di Provinsi Punjab mengatakan terdakwa telah membagikan gambar dan video yang menista agama dengan tujuan untuk membuat marah umat Islam.
Pada kasus yang sama, seorang remaja berusia 17 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa membantah melakukan kesalahan.
Penistaan agama dapat dihukum mati di Pakistan. Beberapa orang telah digantung bahkan sebelum kasus mereka diadili.
Kasus dua remaja tersebut diajukan pada tahun 2022 oleh unit kejahatan siber Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) di Lahore, ibu kota Punjab.
Kasus tersebut kemudian dirujuk ke pengadilan setempat di kota Gujranwala.
Dalam putusan pekan lalu, hakim mengatakan remaja berusia 22 tahun tersebut dijatuhi hukuman mati karena menyiapkan foto dan video yang berisi kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW dan istri-istrinya.
Terdakwa yang lebih muda dijatuhi hukuman seumur hidup karena membagikan materi tersebut.
Pengadilan di Provinsi Punjab mengatakan terdakwa telah membagikan gambar dan video yang menista agama dengan tujuan untuk membuat marah umat Islam.
Pada kasus yang sama, seorang remaja berusia 17 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa membantah melakukan kesalahan.
Penistaan agama dapat dihukum mati di Pakistan. Beberapa orang telah digantung bahkan sebelum kasus mereka diadili.
Kasus dua remaja tersebut diajukan pada tahun 2022 oleh unit kejahatan siber Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) di Lahore, ibu kota Punjab.
Kasus tersebut kemudian dirujuk ke pengadilan setempat di kota Gujranwala.
Dalam putusan pekan lalu, hakim mengatakan remaja berusia 22 tahun tersebut dijatuhi hukuman mati karena menyiapkan foto dan video yang berisi kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW dan istri-istrinya.
Terdakwa yang lebih muda dijatuhi hukuman seumur hidup karena membagikan materi tersebut.