Mahasiswa Ini Dihukum Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad SAW
Minggu, 10 Maret 2024 - 13:49 WIB
loading...
Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mahasiswa berusia 22 tahun atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW dan istrinya melalui pesan WhatsApp. Foto/REUTERS
A
A
A
ISLAMABAD - Pengadilan di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mahasiswa berusia 22 tahun atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW dan istrinya melalui pesan WhatsApp.
Pengadilan di Provinsi Punjab mengatakan terdakwa telah membagikan gambar dan video yang menista agama dengan tujuan untuk membuat marah umat Islam.
Pada kasus yang sama, seorang remaja berusia 17 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa membantah melakukan kesalahan.
Baca Juga: Eks Pejabat AS Fitnah Nabi Muhammad dan Sebut Bunuh 4.000 Anak Palestina Tak Cukup
Penistaan agama dapat dihukum mati di Pakistan. Beberapa orang telah digantung bahkan sebelum kasus mereka diadili.
Pengadilan di Provinsi Punjab mengatakan terdakwa telah membagikan gambar dan video yang menista agama dengan tujuan untuk membuat marah umat Islam.
Pada kasus yang sama, seorang remaja berusia 17 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa membantah melakukan kesalahan.
Baca Juga: Eks Pejabat AS Fitnah Nabi Muhammad dan Sebut Bunuh 4.000 Anak Palestina Tak Cukup
Penistaan agama dapat dihukum mati di Pakistan. Beberapa orang telah digantung bahkan sebelum kasus mereka diadili.
Lihat Juga :