Mahasiswa Ini Dihukum Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad SAW

Minggu, 10 Maret 2024 - 13:49 WIB
loading...
Mahasiswa Ini Dihukum Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad SAW
Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mahasiswa berusia 22 tahun atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW dan istrinya melalui pesan WhatsApp. Foto/REUTERS
A A A
ISLAMABAD - Pengadilan di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mahasiswa berusia 22 tahun atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW dan istrinya melalui pesan WhatsApp.

Pengadilan di Provinsi Punjab mengatakan terdakwa telah membagikan gambar dan video yang menista agama dengan tujuan untuk membuat marah umat Islam.

Pada kasus yang sama, seorang remaja berusia 17 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa membantah melakukan kesalahan.



Penistaan agama dapat dihukum mati di Pakistan. Beberapa orang telah digantung bahkan sebelum kasus mereka diadili.

Kasus dua remaja tersebut diajukan pada tahun 2022 oleh unit kejahatan siber Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) di Lahore, ibu kota Punjab.

Kasus tersebut kemudian dirujuk ke pengadilan setempat di kota Gujranwala.

Dalam putusan pekan lalu, hakim mengatakan remaja berusia 22 tahun tersebut dijatuhi hukuman mati karena menyiapkan foto dan video yang berisi kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW dan istri-istrinya.

Terdakwa yang lebih muda dijatuhi hukuman seumur hidup karena membagikan materi tersebut.

Pihak penggugat diduga telah menerima video dan foto dari tiga nomor ponsel berbeda.

FIA mengatakan telah memeriksa ponsel penggugat dan menetapkan bahwa "materi tidak senonoh" telah dikirimkan kepadanya.
Pengacara para terdakwa berpendapat bahwa kedua pelajar tersebut telah "terjebak dalam kasus palsu".

Ayah dari terpidana mati, yang identitasnya belum diungkapkan, mengatakan kepada BBC bahwa dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lahore.

Pelajar lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati, karena dia masih di bawah umur. Demikian pernyataan pengadilan, yang dilansir BBC, Minggu (10/3/2024).

Undang-undang yang melarang penistaan agama pertama kali dikodifikasikan oleh penguasa India di Inggris dan diperluas pada tahun 1980-an di bawah pemerintahan militer Pakistan.

Agustus lalu, sejumlah gereja dan rumah dibakar di kota Jaranwala di bagian timur setelah dua pria Kristen dituduh merusak Al-Qur’an.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)