Mahasiswa Ini Dihukum Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad SAW

Minggu, 10 Maret 2024 - 13:49 WIB
loading...
Mahasiswa Ini Dihukum...
Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mahasiswa berusia 22 tahun atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW dan istrinya melalui pesan WhatsApp. Foto/REUTERS
A A A
ISLAMABAD - Pengadilan di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mahasiswa berusia 22 tahun atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW dan istrinya melalui pesan WhatsApp.

Pengadilan di Provinsi Punjab mengatakan terdakwa telah membagikan gambar dan video yang menista agama dengan tujuan untuk membuat marah umat Islam.

Pada kasus yang sama, seorang remaja berusia 17 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa membantah melakukan kesalahan.



Penistaan agama dapat dihukum mati di Pakistan. Beberapa orang telah digantung bahkan sebelum kasus mereka diadili.

Kasus dua remaja tersebut diajukan pada tahun 2022 oleh unit kejahatan siber Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) di Lahore, ibu kota Punjab.

Kasus tersebut kemudian dirujuk ke pengadilan setempat di kota Gujranwala.

Dalam putusan pekan lalu, hakim mengatakan remaja berusia 22 tahun tersebut dijatuhi hukuman mati karena menyiapkan foto dan video yang berisi kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW dan istri-istrinya.

Terdakwa yang lebih muda dijatuhi hukuman seumur hidup karena membagikan materi tersebut.

Pihak penggugat diduga telah menerima video dan foto dari tiga nomor ponsel berbeda.

FIA mengatakan telah memeriksa ponsel penggugat dan menetapkan bahwa "materi tidak senonoh" telah dikirimkan kepadanya.
Pengacara para terdakwa berpendapat bahwa kedua pelajar tersebut telah "terjebak dalam kasus palsu".

Ayah dari terpidana mati, yang identitasnya belum diungkapkan, mengatakan kepada BBC bahwa dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lahore.

Pelajar lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati, karena dia masih di bawah umur. Demikian pernyataan pengadilan, yang dilansir BBC, Minggu (10/3/2024).

Undang-undang yang melarang penistaan agama pertama kali dikodifikasikan oleh penguasa India di Inggris dan diperluas pada tahun 1980-an di bawah pemerintahan militer Pakistan.

Agustus lalu, sejumlah gereja dan rumah dibakar di kota Jaranwala di bagian timur setelah dua pria Kristen dituduh merusak Al-Qur’an.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembajakan Kereta Api...
Pembajakan Kereta Api Pakistan Berakhir Mengerikan, Pemberontak Habisi 21 Sandera
16 Pemberontak Tewas...
16 Pemberontak Tewas dan 100 Penumpang Dibebaskan dalam Aksi Penyanderaan Kereta Api di Pakistan
Militan Sandera 450...
Militan Sandera 450 Penumpang Kereta di Pakistan
Perang 2 Negara Muslim...
Perang 2 Negara Muslim Makin Panas, Tentara Pakistan dan Afghanistan Baku Tembak di Perbatasan
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi, Indonesia Berani Tiru?
AS Ingin Jual Jet Tempur...
AS Ingin Jual Jet Tempur Siluman F-35 ke India, Negara Islam Bersenjata Nuklir Ini Geram
Negara Ini Eksekusi...
Negara Ini Eksekusi Mati 102 Bandit, 70 Lainnya Segera Menyusul
Terungkap, Ini Detail...
Terungkap, Ini Detail Serangan yang Nyaris Tewaskan Novelis Ayat-ayat Setan Salman Rushdie
Pakistan Menghukum Mati...
Pakistan Menghukum Mati 4 Pria karena Menghina Al-Qur'an
Rekomendasi
Ketika Prabowo Cari...
Ketika Prabowo Cari Jaksa Agung: Nggak Hadir Ya, Lagi Ngejar-ngejar Orang
Rinnai Indonesia Luncurkan...
Rinnai Indonesia Luncurkan Smart HOB RB-A2660G(B), Dilengkapi Teknologi Automatic Menu
PSI Yakin Ada Alasan...
PSI Yakin Ada Alasan Kuat di Balik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Berita Terkini
Mahkamah Internasional...
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki
41 menit yang lalu
Bosnia Buru Presiden,...
Bosnia Buru Presiden, Perdana Menteri dan Ketua Parlemen Republika Srpska
1 jam yang lalu
Penjualan Mobil Anjlok,...
Penjualan Mobil Anjlok, Volkswagen akan Produksi Senjata dan Peralatan Militer
2 jam yang lalu
Putin Kunjungi Wilayah...
Putin Kunjungi Wilayah Kursk Rusia, Seru Militer Kalahkan Ukraina Secepatnya
3 jam yang lalu
4 Isi Gencatan Rusia...
4 Isi Gencatan Rusia dan Ukraina yang Diajukan AS, Tidak Ada Perang Selama 30 Hari
3 jam yang lalu
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang Jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO, Siapa Saja?
4 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved