Afrika Selatan Peringatkan Negara-Negara Pembantu Israel Terlibat Genosida
loading...
A
A
A
CAPE TOWN - Menteri Hubungan Internasional Afrika Selatan Naledi Pandor memperingatkan semua negara memiliki kewajiban hukum menegakkan tindakan sementara yang diperintahkan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tindakan Israel di Gaza.
Dia menegaskan, kegagalan melakukan hal tersebut merupakan keterlibatan dalam kejahatan genosida.
“Terlepas dari klaimnya, perintah ini mengikat Israel. Mereka harus segera menerapkan langkah-langkah sementara ini untuk mencegah peningkatan lebih lanjut pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Pandor pada Minggu (4/2/2024) saat berbicara pada sesi laporan publik mengenai kasus ini, di masjid di Cape Town.
Dia menjelaskan, “Faktanya, semua negara kini memiliki kewajiban hukum untuk memastikan penghormatan terhadap tindakan sementara serta memastikan mereka tidak terlibat dalam genosida.”
“Pada dasarnya jika kasus ini berjalan sesuai antisipasi kita, dan ditemukan Israel melakukan genosida, maka semua pihak yang terlibat sama bersalahnya dengan Israel,” papar dia.
Pada tanggal 26 Januari, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mengadopsi enam tindakan sementara untuk memastikan, antara lain, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida.
Afrika Selatan membawa kasus ini ke ICJ pada Desember, menuduh Israel melakukan kejahatan genosida di Gaza dan melanggar Konvensi Genosida 1948.
Pandor menjelaskan, “Ada banyak orang yang berupaya melemahkan perintah ini, misalnya, upaya mendefinisikan ulang perintah ini agar pembunuhan terus berlanjut.”
“Beberapa pemerintah negara-negara Barat langsung berkata, ‘Kami mendengarkan keputusan tersebut, namun mereka tidak memerintahkan gencatan senjata.’ Kami dapat melihat hal ini hanya sebagai tindakan yang membantu dan mendukung,” ujar dia.
Dia menekankan, “Perintah ini bagi kami adalah kemenangan bagi hukum internasional dan Konvensi Genosida yang merupakan perwujudan janji serius mencegah kejahatan genosida dan meminta pertanggungjawaban mereka.”
“Sungguh tragis bahwa Konvensi Genosida yang dirancang setelah terjadinya bencana terhadap orang-orang Yahudi di Eropa, bahwa justru orang-orang yang kemudian pindah ke Palestina-lah yang melanggar Konvensi ini,” ungkap dia.
Pandor menekankan, “Meskipun Israel berusaha menghalangi ICJ mengeluarkan perintah ini, dan dalam upaya mereka yang gagal untuk menganggap keputusan tersebut sebagai kemenangan bagi mereka, Israel tetap menghadapi komunitas internasional dan masyarakat di dunia.”
Dia menegaskan, kegagalan melakukan hal tersebut merupakan keterlibatan dalam kejahatan genosida.
“Terlepas dari klaimnya, perintah ini mengikat Israel. Mereka harus segera menerapkan langkah-langkah sementara ini untuk mencegah peningkatan lebih lanjut pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Pandor pada Minggu (4/2/2024) saat berbicara pada sesi laporan publik mengenai kasus ini, di masjid di Cape Town.
Dia menjelaskan, “Faktanya, semua negara kini memiliki kewajiban hukum untuk memastikan penghormatan terhadap tindakan sementara serta memastikan mereka tidak terlibat dalam genosida.”
“Pada dasarnya jika kasus ini berjalan sesuai antisipasi kita, dan ditemukan Israel melakukan genosida, maka semua pihak yang terlibat sama bersalahnya dengan Israel,” papar dia.
Pada tanggal 26 Januari, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mengadopsi enam tindakan sementara untuk memastikan, antara lain, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida.
Afrika Selatan membawa kasus ini ke ICJ pada Desember, menuduh Israel melakukan kejahatan genosida di Gaza dan melanggar Konvensi Genosida 1948.
Pandor menjelaskan, “Ada banyak orang yang berupaya melemahkan perintah ini, misalnya, upaya mendefinisikan ulang perintah ini agar pembunuhan terus berlanjut.”
“Beberapa pemerintah negara-negara Barat langsung berkata, ‘Kami mendengarkan keputusan tersebut, namun mereka tidak memerintahkan gencatan senjata.’ Kami dapat melihat hal ini hanya sebagai tindakan yang membantu dan mendukung,” ujar dia.
Dia menekankan, “Perintah ini bagi kami adalah kemenangan bagi hukum internasional dan Konvensi Genosida yang merupakan perwujudan janji serius mencegah kejahatan genosida dan meminta pertanggungjawaban mereka.”
“Sungguh tragis bahwa Konvensi Genosida yang dirancang setelah terjadinya bencana terhadap orang-orang Yahudi di Eropa, bahwa justru orang-orang yang kemudian pindah ke Palestina-lah yang melanggar Konvensi ini,” ungkap dia.
Israel Berdiri Telanjang di Hadapan Dunia
Pandor menekankan, “Meskipun Israel berusaha menghalangi ICJ mengeluarkan perintah ini, dan dalam upaya mereka yang gagal untuk menganggap keputusan tersebut sebagai kemenangan bagi mereka, Israel tetap menghadapi komunitas internasional dan masyarakat di dunia.”