Afrika Selatan Peringatkan Negara-Negara Pembantu Israel Terlibat Genosida

Selasa, 06 Februari 2024 - 17:45 WIB
loading...
Afrika Selatan Peringatkan...
Menteri Hubungan Internasional Afrika Selatan Naledi Pandor. Foto/REUTERS
A A A
CAPE TOWN - Menteri Hubungan Internasional Afrika Selatan Naledi Pandor memperingatkan semua negara memiliki kewajiban hukum menegakkan tindakan sementara yang diperintahkan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tindakan Israel di Gaza.

Dia menegaskan, kegagalan melakukan hal tersebut merupakan keterlibatan dalam kejahatan genosida.

“Terlepas dari klaimnya, perintah ini mengikat Israel. Mereka harus segera menerapkan langkah-langkah sementara ini untuk mencegah peningkatan lebih lanjut pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Pandor pada Minggu (4/2/2024) saat berbicara pada sesi laporan publik mengenai kasus ini, di masjid di Cape Town.
Dia menjelaskan, “Faktanya, semua negara kini memiliki kewajiban hukum untuk memastikan penghormatan terhadap tindakan sementara serta memastikan mereka tidak terlibat dalam genosida.”

“Pada dasarnya jika kasus ini berjalan sesuai antisipasi kita, dan ditemukan Israel melakukan genosida, maka semua pihak yang terlibat sama bersalahnya dengan Israel,” papar dia.

Pada tanggal 26 Januari, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mengadopsi enam tindakan sementara untuk memastikan, antara lain, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida.
Afrika Selatan membawa kasus ini ke ICJ pada Desember, menuduh Israel melakukan kejahatan genosida di Gaza dan melanggar Konvensi Genosida 1948.

Pandor menjelaskan, “Ada banyak orang yang berupaya melemahkan perintah ini, misalnya, upaya mendefinisikan ulang perintah ini agar pembunuhan terus berlanjut.”

“Beberapa pemerintah negara-negara Barat langsung berkata, ‘Kami mendengarkan keputusan tersebut, namun mereka tidak memerintahkan gencatan senjata.’ Kami dapat melihat hal ini hanya sebagai tindakan yang membantu dan mendukung,” ujar dia.

Dia menekankan, “Perintah ini bagi kami adalah kemenangan bagi hukum internasional dan Konvensi Genosida yang merupakan perwujudan janji serius mencegah kejahatan genosida dan meminta pertanggungjawaban mereka.”

“Sungguh tragis bahwa Konvensi Genosida yang dirancang setelah terjadinya bencana terhadap orang-orang Yahudi di Eropa, bahwa justru orang-orang yang kemudian pindah ke Palestina-lah yang melanggar Konvensi ini,” ungkap dia.

Israel Berdiri Telanjang di Hadapan Dunia


Pandor menekankan, “Meskipun Israel berusaha menghalangi ICJ mengeluarkan perintah ini, dan dalam upaya mereka yang gagal untuk menganggap keputusan tersebut sebagai kemenangan bagi mereka, Israel tetap menghadapi komunitas internasional dan masyarakat di dunia.”

“Negara ini gagal mengalihkan perhatian dari kejahatannya atau membenarkan genosida yang sedang berlangsung. Sekarang ia telanjang di hadapan dunia, untuk pertama kalinya,” ungkap dia.

Dia menjelaskan, “Untuk pertama kalinya dalam 75 tahun, Israel dimintai pertanggungjawaban oleh satu institusi dan komunitas global.”

“Afrika Selatan kini telah mematahkan budaya impunitas berbahaya yang menjadi ciri pendudukan ilegal Palestina. Penindasan apartheid di Palestina dan genosida yang kini terjadi. Untuk pertama kalinya, kami terbuka untuk dilihat dunia. Kami, Afrika Selatan,” tegas dia.

Dia menekankan kepada hadirin, “Walaupun kita telah memperoleh kebebasan dari penindasan apartheid, adalah tugas kita untuk mengupayakan kebebasan tersebut bagi seluruh umat manusia, bagi semua yang tertindas, ini adalah tugas kita dan kita harus melaksanakannya.”

Sebelum mengajukan kasus terhadap Israel di ICJ, Afrika Selatan juga merujuk Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan dalam serangan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.

Beberapa negara lain bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatan tersebut.

Pandor mengatakan, “Afrika Selatan mengambil tindakan tersebut sebagai upaya menyelamatkan nyawa, demi keadilan, perdamaian, dan mengakhiri pendudukan yang penuh kekerasan.”

Ia menekankan, “Selama perjuangan melawan apartheid, komunitas internasional ikut serta, dalam mengembangkan sebuah konsep, yang sebagian dari kita lupa, yang disebut solidaritas internasional.”

“Sementara kita melakukan perjuangan besar melawan apartheid, para pemimpin kita pergi dari satu negara ke negara lain di seluruh dunia dan meminta dukungan,” ungkap dia.

“Itulah yang membuat kita berdiri saat ini, bahwa merdeka, menikmati hak asasi manusia, mempunyai konstitusi, mempunyai hak berdaulat atas tanah bukan berarti menikmatinya semata-mata untuk diri sendiri. Setelah tergabung dalam solidaritas internasional, tugas Anda hari ini adalah bergabung dengan dunia dalam memperjuangkan rakyat Palestina hingga mereka bebas. Inilah yang harus kita lakukan,” ujar dia.

Dibunuh dan Mengungsi


Israel dituduh melakukan genosida di Gaza. Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 27.478 warga Palestina telah terbunuh, dan 66.835 orang terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza mulai tanggal 7 Oktober.

Selain itu, sebanyak 8.000 orang masih belum ditemukan, diperkirakan tewas di bawah reruntuhan rumah mereka di seluruh Jalur Gaza.

Perkiraan Palestina dan internasional menyebutkan mayoritas dari mereka yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak.

Agresi Israel juga mengakibatkan hampir dua juta orang terpaksa mengungsi dari seluruh Jalur Gaza, dengan sebagian besar pengungsi terpaksa mengungsi ke wilayah padat penduduk di Rafah, perbatasan dengan Mesir.

Ini menjadi eksodus massal terbesar Palestina sejak Nakba tahun 1948. Hingga saat ini Israel tak mendapat sanksi internasional atas kejahatannya karena dilindungi Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)