Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza, Tanpa Gencatan Senjata

Jum'at, 26 Januari 2024 - 20:40 WIB
loading...
A A A
Afrika Selatan mengajukan pengaduan ke ICJ pada tanggal 29 Desember dengan tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza sebagai tanggapan atas meningkatnya jumlah korban warga sipil di wilayah kantong Palestina yang terkepung.

Hal ini bertujuan membuktikan kampanye militer Israel bersifat genosida dan menargetkan warga Gaza sebagai bagian dari masyarakat Palestina yang lebih luas.

Pada tanggal 11-12 Januari 2024, pengadilan tinggi PBB di Den Haag itu mengadakan dengar pendapat publik mengenai gugatan Afrika Selatan.

Dalam pidatonya, perwakilan Afrika Selatan mendesak ICJ mewajibkan Israel mengakhiri operasi militernya di Jalur Gaza, memastikan penduduk daerah kantong tersebut memiliki akses terhadap makanan, air dan bantuan kemanusiaan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.

Israel berpendapat eskalasi konflik di Jalur Gaza dimulai dengan serangan Hamas pada 7 Oktober 2024.

Hamas menegaskan serangan kejutan itu untuk membalas ribuan penangkapan dan pembunuhan terhadap warga Palestina serta penyerbuan di Masjid Al-Aqsa oleh pemukim dan tentara Israel.

(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)