Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza, Tanpa Gencatan Senjata

Jum'at, 26 Januari 2024 - 20:40 WIB
loading...
Mahkamah Internasional...
Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. Foto/REUTERS/Piroschka
A A A
DEN HAAG - Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (ICJ) memerintahkan Israel mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah semua tindakan yang termasuk dalam Konvensi Genosida.

Meski demikian, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata segera seperti yang dituntut Afrika Selatan.

ICJ hanya mendesak Israel mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza pada keputusan yang dibacakan pada hari Jumat (26/1/2024).

Operasi militer Israel di Jalur Gaza telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan parah pada rumah dan infrastruktur, menurut Presiden Mahkamah Internasional PBB Joan Donoghue.

“Israel harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah semua tindakan yang termasuk dalam Konvensi Genosida,” tegas Joan Donoghue.

“Pengadilan memerintahkan pemerintah Israel mengambil tindakan terhadap mereka yang menghasut genosida dan memerintahkan Israel melaporkan kembali penerapan tindakan tersebut dalam waktu satu bulan,” ungkap Donoghue.

Dalam putusan hari Jumat, para hakim mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida, menghukum dan harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Meskipun ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, ICJ mengatakan mereka tidak akan mengesampingkan kasus genosida, dan memutuskan orang-orang Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Namun mereka tidak memutuskan manfaat dari tuduhan genosida tersebut.

Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan salah dan “sangat menyimpang,” dan mengatakan pihaknya melakukan upaya terbaik untuk menghindari jatuhnya korban sipil.

Meski demikian, kenyataan di Gaza menunjukkan genosida benar-benar terjadi. Lebih dari 26.000 warga Palestina tewas akibat serangan brutal rezim kolonial Israel.

Afrika Selatan mengajukan pengaduan ke ICJ pada tanggal 29 Desember dengan tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza sebagai tanggapan atas meningkatnya jumlah korban warga sipil di wilayah kantong Palestina yang terkepung.

Hal ini bertujuan membuktikan kampanye militer Israel bersifat genosida dan menargetkan warga Gaza sebagai bagian dari masyarakat Palestina yang lebih luas.

Pada tanggal 11-12 Januari 2024, pengadilan tinggi PBB di Den Haag itu mengadakan dengar pendapat publik mengenai gugatan Afrika Selatan.

Dalam pidatonya, perwakilan Afrika Selatan mendesak ICJ mewajibkan Israel mengakhiri operasi militernya di Jalur Gaza, memastikan penduduk daerah kantong tersebut memiliki akses terhadap makanan, air dan bantuan kemanusiaan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.

Israel berpendapat eskalasi konflik di Jalur Gaza dimulai dengan serangan Hamas pada 7 Oktober 2024.

Hamas menegaskan serangan kejutan itu untuk membalas ribuan penangkapan dan pembunuhan terhadap warga Palestina serta penyerbuan di Masjid Al-Aqsa oleh pemukim dan tentara Israel.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Internasional...
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki
Hamas Senang Trump Cabut...
Hamas Senang Trump Cabut Rencana AS Usir Warga Gaza
Donald Trump: Tidak...
Donald Trump: Tidak Ada yang Mengusir Rakyat Palestina dari Gaza
90% Penduduk Gaza Kekurangan...
90% Penduduk Gaza Kekurangan Air akibat Blokade Baru Israel
Pemimpin Hizbullah Ancam...
Pemimpin Hizbullah Ancam Hadapi Israel di Lebanon Selatan
Pemukim Israel Curi...
Pemukim Israel Curi Ratusan Domba Warga Badui Palestina di Tepi Barat
Hamas Kecam Israel Gunakan...
Hamas Kecam Israel Gunakan Bantuan sebagai Kartu Pemerasan Politik
Turki Blokir Latihan...
Turki Blokir Latihan Militer Israel-NATO hingga Gencatan Senjata Permanen di Gaza
Keluarga Sandera Israel...
Keluarga Sandera Israel Beri Netanyahu Waktu 24 Jam untuk Setop Pemutusan Listrik Gaza
Rekomendasi
Profil Samuel Silalahi...
Profil Samuel Silalahi Pemain Keturunan Indonesia Berdarah Batak yang Dipanggil Timnas Norwegia U-21
5 Potret Cantik Luna...
5 Potret Cantik Luna Bijl, Model Belanda yang Jadi Pacar Maarten Paes
KPK Umumkan 5 Tersangka...
KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Bank BJB, Salah Satunya Mantan Dirut
Berita Terkini
Mahkamah Internasional...
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki
48 menit yang lalu
Bosnia Buru Presiden,...
Bosnia Buru Presiden, Perdana Menteri dan Ketua Parlemen Republika Srpska
1 jam yang lalu
Penjualan Mobil Anjlok,...
Penjualan Mobil Anjlok, Volkswagen akan Produksi Senjata dan Peralatan Militer
2 jam yang lalu
Putin Kunjungi Wilayah...
Putin Kunjungi Wilayah Kursk Rusia, Seru Militer Kalahkan Ukraina Secepatnya
3 jam yang lalu
4 Isi Gencatan Rusia...
4 Isi Gencatan Rusia dan Ukraina yang Diajukan AS, Tidak Ada Perang Selama 30 Hari
4 jam yang lalu
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang Jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO, Siapa Saja?
4 jam yang lalu
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved