Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza, Tanpa Gencatan Senjata
loading...
A
A
A
DEN HAAG - Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (ICJ) memerintahkan Israel mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah semua tindakan yang termasuk dalam Konvensi Genosida.
Meski demikian, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata segera seperti yang dituntut Afrika Selatan.
ICJ hanya mendesak Israel mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza pada keputusan yang dibacakan pada hari Jumat (26/1/2024).
Operasi militer Israel di Jalur Gaza telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan parah pada rumah dan infrastruktur, menurut Presiden Mahkamah Internasional PBB Joan Donoghue.
“Israel harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah semua tindakan yang termasuk dalam Konvensi Genosida,” tegas Joan Donoghue.
“Pengadilan memerintahkan pemerintah Israel mengambil tindakan terhadap mereka yang menghasut genosida dan memerintahkan Israel melaporkan kembali penerapan tindakan tersebut dalam waktu satu bulan,” ungkap Donoghue.
Dalam putusan hari Jumat, para hakim mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida, menghukum dan harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Meskipun ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, ICJ mengatakan mereka tidak akan mengesampingkan kasus genosida, dan memutuskan orang-orang Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Namun mereka tidak memutuskan manfaat dari tuduhan genosida tersebut.
Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan salah dan “sangat menyimpang,” dan mengatakan pihaknya melakukan upaya terbaik untuk menghindari jatuhnya korban sipil.
Meski demikian, kenyataan di Gaza menunjukkan genosida benar-benar terjadi. Lebih dari 26.000 warga Palestina tewas akibat serangan brutal rezim kolonial Israel.
Meski demikian, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata segera seperti yang dituntut Afrika Selatan.
ICJ hanya mendesak Israel mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza pada keputusan yang dibacakan pada hari Jumat (26/1/2024).
Operasi militer Israel di Jalur Gaza telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan parah pada rumah dan infrastruktur, menurut Presiden Mahkamah Internasional PBB Joan Donoghue.
“Israel harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah semua tindakan yang termasuk dalam Konvensi Genosida,” tegas Joan Donoghue.
“Pengadilan memerintahkan pemerintah Israel mengambil tindakan terhadap mereka yang menghasut genosida dan memerintahkan Israel melaporkan kembali penerapan tindakan tersebut dalam waktu satu bulan,” ungkap Donoghue.
Dalam putusan hari Jumat, para hakim mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida, menghukum dan harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Meskipun ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, ICJ mengatakan mereka tidak akan mengesampingkan kasus genosida, dan memutuskan orang-orang Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Namun mereka tidak memutuskan manfaat dari tuduhan genosida tersebut.
Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan salah dan “sangat menyimpang,” dan mengatakan pihaknya melakukan upaya terbaik untuk menghindari jatuhnya korban sipil.
Meski demikian, kenyataan di Gaza menunjukkan genosida benar-benar terjadi. Lebih dari 26.000 warga Palestina tewas akibat serangan brutal rezim kolonial Israel.