Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza, Tanpa Gencatan Senjata
Jum'at, 26 Januari 2024 - 20:40 WIB
loading...
Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. Foto/REUTERS/Piroschka
A
A
A
DEN HAAG - Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (ICJ) memerintahkan Israel mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah semua tindakan yang termasuk dalam Konvensi Genosida.
Meski demikian, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata segera seperti yang dituntut Afrika Selatan.
ICJ hanya mendesak Israel mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza pada keputusan yang dibacakan pada hari Jumat (26/1/2024).
Operasi militer Israel di Jalur Gaza telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan parah pada rumah dan infrastruktur, menurut Presiden Mahkamah Internasional PBB Joan Donoghue.
“Israel harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah semua tindakan yang termasuk dalam Konvensi Genosida,” tegas Joan Donoghue.
“Pengadilan memerintahkan pemerintah Israel mengambil tindakan terhadap mereka yang menghasut genosida dan memerintahkan Israel melaporkan kembali penerapan tindakan tersebut dalam waktu satu bulan,” ungkap Donoghue.
Meski demikian, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata segera seperti yang dituntut Afrika Selatan.
ICJ hanya mendesak Israel mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza pada keputusan yang dibacakan pada hari Jumat (26/1/2024).
Operasi militer Israel di Jalur Gaza telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan parah pada rumah dan infrastruktur, menurut Presiden Mahkamah Internasional PBB Joan Donoghue.
“Israel harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah semua tindakan yang termasuk dalam Konvensi Genosida,” tegas Joan Donoghue.
“Pengadilan memerintahkan pemerintah Israel mengambil tindakan terhadap mereka yang menghasut genosida dan memerintahkan Israel melaporkan kembali penerapan tindakan tersebut dalam waktu satu bulan,” ungkap Donoghue.
Lihat Juga :