Berkunjung ke Swiss, Presiden Israel Dijerat Laporan Pidana
loading...
A
A
A
Setelah serangan Hamas, Israel melancarkan pemboman ganas di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 24.500 orang, 70 persen di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
"Jika dituntut, kasus seperti itu yang diajukan ke pengadilan Swiss akan ditangani berdasarkan yurisdiksi universal," ungkap William Shabas, seorang profesor hukum pidana internasional dan hak asasi manusia di Universitas Middlesex di Inggris, kepada Al Jazeera.
Berdasarkan hukum internasional, yurisdiksi universal didasarkan pada prinsip bahwa kejahatan tertentu sangat serius sehingga pelakunya harus diadili melampaui batas negara. Artinya, negara atau organisasi internasional dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap orang-orang tanpa memandang kewarganegaraan mereka atau di mana dugaan kejahatan tersebut dilakukan. Kasus-kasus seperti ini biasanya berkaitan dengan kejahatan internasional.
“Dulu hal ini sangat jarang terjadi, namun semakin banyak, khususnya di negara-negara Eropa, ada upaya untuk mengadili kejahatan seperti itu – kejahatan genosida, kejahatan perang, dan sebagainya, dengan menggunakan yurisdiksi universal,” kata Shabas.
“Hambatannya adalah dugaan kekebalan yang dimiliki presiden suatu negara – dan itu akan menjadi masalah nyata,” tambahnya.
Menyikapi masalah kekebalan, pernyataan yang dilihat oleh AFP menyarankan bahwa hal tersebut dapat dicabut “dalam kondisi tertentu”, termasuk dalam kasus dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan menambahkan bahwa “kondisi ini terpenuhi dalam kasus ini”.
Hambatan lain bagi jaksa penuntut untuk melanjutkan proses hukum, kata Shabas, adalah mendapatkan “persetujuan politik pada tingkat tertentu”.
"Jika dituntut, kasus seperti itu yang diajukan ke pengadilan Swiss akan ditangani berdasarkan yurisdiksi universal," ungkap William Shabas, seorang profesor hukum pidana internasional dan hak asasi manusia di Universitas Middlesex di Inggris, kepada Al Jazeera.
Berdasarkan hukum internasional, yurisdiksi universal didasarkan pada prinsip bahwa kejahatan tertentu sangat serius sehingga pelakunya harus diadili melampaui batas negara. Artinya, negara atau organisasi internasional dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap orang-orang tanpa memandang kewarganegaraan mereka atau di mana dugaan kejahatan tersebut dilakukan. Kasus-kasus seperti ini biasanya berkaitan dengan kejahatan internasional.
“Dulu hal ini sangat jarang terjadi, namun semakin banyak, khususnya di negara-negara Eropa, ada upaya untuk mengadili kejahatan seperti itu – kejahatan genosida, kejahatan perang, dan sebagainya, dengan menggunakan yurisdiksi universal,” kata Shabas.
“Hambatannya adalah dugaan kekebalan yang dimiliki presiden suatu negara – dan itu akan menjadi masalah nyata,” tambahnya.
Menyikapi masalah kekebalan, pernyataan yang dilihat oleh AFP menyarankan bahwa hal tersebut dapat dicabut “dalam kondisi tertentu”, termasuk dalam kasus dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan menambahkan bahwa “kondisi ini terpenuhi dalam kasus ini”.
Hambatan lain bagi jaksa penuntut untuk melanjutkan proses hukum, kata Shabas, adalah mendapatkan “persetujuan politik pada tingkat tertentu”.
(ahm)