Kenapa Hukum Kejahatan Perang Sulit Menjerat Israel?

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 05:25 WIB
loading...
A A A
Banyak negara besar di dunia yang bukan anggotanya, termasuk China, Amerika Serikat, Rusia, India, dan Mesir. ICC mengakui Palestina sebagai negara anggota, sementara Israel menolak yurisdiksi pengadilan tersebut dan tidak terlibat secara formal dengan pengadilan tersebut.

Dengan anggaran dan staf yang terbatas, jaksa ICC sudah menyelidiki 17 kasus mulai dari Ukraina dan Afghanistan hingga Sudan dan Myanmar.

ICC telah melakukan penyelidikan berkelanjutan atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah pendudukan Palestina sejak tahun 2021.

Mereka belum mengeluarkan surat perintah penangkapan.
(ahm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)