Kenapa Hukum Kejahatan Perang Sulit Menjerat Israel?

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 05:25 WIB
loading...
Kenapa Hukum Kejahatan Perang Sulit Menjerat Israel?
Israel merupakan penjahat perang. Foto/Reuters
A A A
GAZA - Konflik antara Israel dan pasukan Palestina sejak serangan kelompok pejuang Hamas pada 7 Oktober telah menimbulkan jumlah korban jiwa yang besar dan terus meningkat – dan tuduhan kejahatan perang – di kedua sisi.

Perang ini berada di bawah sistem peradilan internasional yang kompleks yang muncul sejak Perang Dunia Kedua. Bahkan jika negara-negara mengatakan bahwa mereka bertindak untuk membela diri, aturan konflik bersenjata berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam perang.

Berikut adalah 5 fakta yang menunjukkan Israel sebenarnya adalah penjahat perang, tetapi sulit dijerat.

1. Semuanya Bermula dari Konvensi Jenewa

Kenapa Hukum Kejahatan Perang Sulit Menjerat Israel?

Foto/Reuters

Melansir Reuters, aturan konflik bersenjata yang diterima secara internasional muncul dari Konvensi Jenewa tahun 1949, yang telah diratifikasi oleh semua negara anggota PBB dan dilengkapi dengan keputusan pengadilan kejahatan perang internasional.

Serangkaian perjanjian mengatur perlakuan terhadap warga sipil, tentara, dan tawanan perang dalam sistem yang secara kolektif dikenal sebagai "Hukum Konflik Bersenjata" atau "Hukum Humaniter Internasional". Hal ini berlaku bagi pasukan pemerintah dan kelompok bersenjata terorganisir, termasuk Hamas.


2. Israel Jelas Melanggar Hukum Kemanusiaan Internasional

Kenapa Hukum Kejahatan Perang Sulit Menjerat Israel?

Foto/Reuters

Human Rights Watch yang bermarkas di New York menyebut kemungkinan kejahatan perang adalah tindakan yang sengaja menargetkan warga sipil, serangan roket tanpa pandang bulu, dan penyanderaan warga sipil oleh kelompok bersenjata Palestina, serta serangan balik Israel di Gaza yang menewaskan ratusan warga Palestina.

Penyanderaan, pembunuhan dan penyiksaan secara eksplisit dilarang berdasarkan Konvensi Jenewa, sementara tanggapan Israel juga dapat dikenakan penyelidikan kejahatan perang.

Menanggapi kekerasan Hamas, Israel mengepung Gaza, rumah bagi 2,3 juta orang, dan melancarkan kampanye pengeboman paling kuat sejauh ini dalam sejarah konflik Israel-Palestina selama 75 tahun, menghancurkan seluruh lingkungan.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Selasa memohon agar warga sipil dilindungi, menyuarakan keprihatinan tentang “pelanggaran nyata terhadap hukum kemanusiaan internasional” di Gaza.


3. Israel dengan Sengaja Menarget Warga Sipil

Kenapa Hukum Kejahatan Perang Sulit Menjerat Israel?

Foto/Reuters
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)