Kenapa Hukum Kejahatan Perang Sulit Menjerat Israel?

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 05:25 WIB
loading...
A A A
Tujuan utama Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional adalah untuk melindungi warga sipil di masa perang dan meminimalkan penderitaan dalam perang.

Berdasarkan undang-undang, kombatan konflik bersenjata mencakup anggota angkatan bersenjata negara, pasukan militer dan sukarelawan, serta kelompok bersenjata non-negara.

Pengepungan dapat dianggap sebagai kejahatan perang jika menargetkan warga sipil, dan bukan merupakan cara yang sah untuk melemahkan kemampuan militer Hamas, atau jika dianggap tidak proporsional.

Menargetkan warga sipil atau objek sipil secara langsung dilarang keras berdasarkan hukum konflik bersenjata. Namun ada kalanya objek sipil dapat menjadi sasaran militer yang sah.

Meski begitu, serangan terhadap sasaran militer harus proporsional, yang berarti serangan tersebut tidak boleh menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil atau kerusakan obyek sipil secara berlebihan.

Proporsionalitas bukanlah permainan angka dimana jumlah korban sipil di satu pihak dibandingkan dengan pihak lain, melainkan hilangnya nyawa warga sipil harus proporsional dengan keuntungan militer langsung dan nyata yang diharapkan dari serangan spesifik tersebut.

4. Berharap ICC Mengadilan Penjahat Perang dari Israel

Kenapa Hukum Kejahatan Perang Sulit Menjerat Israel?

Foto/Reuters

Yang pertama mengadili dugaan kejahatan perang adalah yurisdiksi lokal, dalam hal ini pengadilan di Israel dan wilayah Palestina.

Jika orang-orang Palestina yang diduga sebagai pelaku kekejaman di Israel dan seluruh tersangka pelaku kejahatan di wilayah pendudukan Palestina tidak diadili di dalam negeri, maka Mahkamah Internasional (ICC) di Den Haag adalah satu-satunya badan hukum internasional yang dapat mengajukan tuntutan.

Statuta Roma yang merupakan pendiri ICC memberikan kewenangan hukum untuk menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah negara anggotanya atau yang dilakukan oleh warga negara mereka, ketika otoritas dalam negeri “tidak mau atau tidak mampu” melakukan hal tersebut.

5. Israel Tidak Mengakui Yurisdiksi ICC

Kenapa Hukum Kejahatan Perang Sulit Menjerat Israel?

Foto/Reuters

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), pengadilan kejahatan perang permanen di dunia, dibuka di Den Haag pada tahun 2002. Pengadilan ini mempunyai yurisdiksi atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di 123 negara anggotanya atau yang dilakukan oleh warga negaranya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)