3 Sistem Pemilu di Negara NATO, Nomor 1 Paling Lazim Diterapkan

Kamis, 05 Oktober 2023 - 03:27 WIB
loading...
3 Sistem Pemilu di Negara NATO, Nomor 1 Paling Lazim Diterapkan
Pemilu menjadi cara untuk menunjukkan status demokrasi bagi suatu negara. Foto/Reuters
A A A
LONDON - Sistem pemilu merupakan bagaimana suara kita digunakan untuk memilih pemerintah dan pejabat pemerintah.

Umumnya, di negara anggota NATO, terdapat tiga tipe utama yang banyak digunakan di seluruh dunia. Hal ini mencakup sistem pemilu pluralitas, sistem pemilu mayoritas, dan perwakilan proporsional.

Berikut adalah 3 tipe sistem pemilu di negara anggota NATO.

1. Sistem Pemilu Pluralitas

3 Sistem Pemilu di Negara NATO, Nomor 1 Paling Lazim Diterapkan

Foto/Reuters

Melansir honestballot, sistem pemilu tersebut juga dikenal sebagai “first-past-the-post” atau “winner-takes-all,” sistem pemilu pluralitas adalah sistem yang banyak di gunakan di Amerika Serikat. Ini memberikan kursi kepada kandidat yang memperoleh suara terbanyak.

Hal ini tidak berarti bahwa seorang kandidat harus meraih suara mayoritas (lebih dari 50%). Sebaliknya, dari semua kandidat, pemenangnya adalah kandidat yang memperoleh suara terbanyak, meski di bawah 50%.

2. Sistem Pemilu Mayoritas

3 Sistem Pemilu di Negara NATO, Nomor 1 Paling Lazim Diterapkan

Foto/Reuters

Dalam sistem pluralitas, pemenang tidak perlu memperoleh lebih dari 50% suara untuk menang. Namun, dalam sistem pemilu mayoritas, hal ini berlaku.

Juga disebut sistem “pemungutan suara kedua”, sistem mayoritas memerlukan mayoritas, atau 50%-plus-satu suara, untuk menang. Jika tidak ada calon yang menerima jumlah tersebut, maka diadakan pemilihan kedua dengan hanya sejumlah calon terpilih dari putaran pertama.

3. Representasi Proporsional

3 Sistem Pemilu di Negara NATO, Nomor 1 Paling Lazim Diterapkan

Foto/Reuters

Sistem pemilu perwakilan proporsional (PR) adalah sistem pemilu yang paling banyak digunakan di dunia. Dibutuhkan persentase total suara yang diterima sebuah partai politik dan menerjemahkannya ke dalam jumlah kursi yang akan diperoleh partai tersebut.

Misalnya, jika suatu partai memperoleh 40% suara, maka partai tersebut akan memperoleh 40% kursi di parlemen. Ada tiga jenis utama sistem PR:

Daftar Partai: Partai membuat daftar kandidat dan kursi yang dimenangkan sebanding dengan persentase suara yang diterima.

Single Transferable Vote (STV): Pemilih memberi peringkat kandidat berdasarkan urutan preferensi.

Mixed Member PR (MMP): Pemilih melakukan dua pilihan, satu untuk calon, dan satu lagi untuk partai.
(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)